Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap kasus korupsi tambang nikel yang menjerat mantan Bupati
Konawe Utara,
Aswad Sulaiman.
Lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah perkara ini bergulir selama bertahun-tahun.
Baca Juga:
KPK Telaah Laporan ICW Soal Dugaan Pemerasan Rp 26,2 Miliar oleh 43 Anggota Polri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerbitan SP3 tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena tim penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12).
Alasan Penghentian Penyidikan
Budi memaparkan bahwa dugaan korupsi ini sebenarnya telah diproses sejak tahun 2017, sementara peristiwa pidananya diduga terjadi sekitar tahun 2009.
Setelah melakukan serangkaian upaya pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa bukti yang ada belum memadai untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Penerbitan SP3 dinilai sebagai langkah untuk memberikan kepastian status hukum bagi tersangka.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Meskipun penyidikan telah dihentikan, Budi menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali kasus ini di masa depan. Hal tersebut dapat dilakukan apabila masyarakat atau pihak lain menemukan bukti baru (novum) yang signifikan.
"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.
Kilas Balik Kasus: Kerugian Rp2,7 Triliun
Sebagai informasi, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017.
Mantan Bupati Konawe Utara dua periode (2007–2009 dan 2011–2016) ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada sejumlah perusahaan antara tahun 2007 hingga 2014.
Dalam catatan KPK saat penetapan tersangka, Aswad diduga merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp2,7 triliun. Angka ini berasal dari penjualan nikel yang dilakukan secara melawan hukum.
"Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Selain kerugian negara dari sisi produksi, Aswad juga dijerat dengan dugaan penerimaan suap. Ia diduga menerima uang pelicin sebesar Rp13 miliar dari berbagai perusahaan yang mengurus izin tambang di wilayahnya selama periode 2007–2009.
"Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," tambah Saut.
Daftar Perusahaan Terkait
Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu lumbung nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Kasus korupsi tambang nikel ini melibatkan perizinan bagi banyak perusahaan.
Beberapa perusahaan yang tercatat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), dan Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).
Baca Juga:
Usai Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Terkait Korupsi BJB
Selain itu, terdapat nama-nama lain seperti Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara (KB), serta PT Surya Tenggara.
Atas dugaan tersebut, Aswad sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.