faktakalbar

Tak Cuma Penjual, Pembeli Rokok Ilegal Juga Berisiko Kena Sanksi Pidana, Ini Aturannya!

Penulis: Redaksi Saturday, 01 November 2025 📖 1 menit
Tak Cuma Penjual, Pembeli Rokok Ilegal Juga Berisiko Kena Sanksi Pidana, Ini Aturannya!
Faktakalbar.id, JAKARTA – Banyak masyarakat mungkin mengira bahwa sanksi hukum terkait rokok ilegal hanya menjerat penjual atau produsen. Namun, faktanya, konsumen atau pembeli rokok ilegal juga tetap berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Pemerintah secara tegas telah mengatur sanksi rokok ilegal dalam Undang-Undang Cukai . Baca Juga: Menkeu Purbaya Bentuk Tim Khusus Berantas Beking Rokok Ilegal, Kalbar Jadi Sorotan Sanksi ini diberlakukan tidak hanya untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga untuk memberantas peredaran barang ilegal yang tidak terjamin keamanannya. Bagi mereka yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal, ancaman hukumannya tidak main-main. Hal ini secara spesifik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai . Dalam pasal 54, 55, dan 56, diatur sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Secara khusus, Pasal 56 UU Cukai menegaskan sanksi bagi para pengedar: “Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.” Risiko Hukum bagi Pembeli Meskipun pasal-pasal di atas lebih utamanya ditujukan kepada penjual, pengedar, dan produsen, pembeli rokok ilegal tidak serta-merta aman dari jerat hukum. Dalam hal ini, pembeli dapat dianggap ikut serta (turut serta) dalam membantu mengedarkan barang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum. Dengan sengaja membeli produk tanpa pita cukai, seorang pembeli secara tidak langsung telah berkontribusi dalam rantai distribusi ilegal. Baca Juga: Penjual Rokok Ilegal di Pontianak Ditangkap, Polisi Sita 32 Dus Rokok Tanpa Cukai Tindakan ini membantu produsen dan penjual untuk terus beroperasi, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal. Risiko sanksi rokok ilegal yang mengintai tidak sebanding dengan selisih harga yang didapat, karena pembeli berpotensi dianggap turut serta dalam tindak pidana cukai. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK