faktakalbar

Tak Diberi Pinjaman Saat Nyaleg, Diduga Anggota DPRD Bengkayang Rusak Lahan Sawit Warga

Penulis: Redaksi Thursday, 26 February 2026 📖 3 menit
Tak Diberi Pinjaman Saat Nyaleg, Diduga Anggota DPRD Bengkayang Rusak Lahan Sawit Warga
Faktakalbar.id, BENGKAYANG - Seorang anggota aktif DPRD Bengkayang diduga melakukan perusakan lahan setelah permintaan pinjaman uang saat proses pencalonan legislatif disebut tidak dipenuhi oleh pemilik lahan. Informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum menyebutkan, oknum tersebut sebelumnya diduga meminta pinjaman dana untuk kepentingan pencalonan diri sebagai Ketua DPRD Bengkayang dengan menawarkan lahan sebagai jaminan. Baca Juga: Pokir Anggota DPRD Kalbar, Ermin Elviani, Bernilai Rp10 Miliar, Diduga Dipecah untuk Proyek Penunjukan Langsung Namun belakangan diketahui lahan yang dijadikan jaminan tersebut disebut bukan milik yang bersangkutan, melainkan milik pihak lain. Kuasa hukum korban, Poltak Silitonga, menyampaikan bahwa kliennya, Lie Chin Fa alias Toni, merupakan pemilik lahan sawit seluas kurang lebih enam hektare dengan sekitar 850 batang kelapa sawit yang telah berusia lebih dari dua tahun. Tanaman tersebut diduga dirusak oleh anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial EM. Menurut Poltak, kliennya mengalami kerugian besar akibat peristiwa tersebut. Nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta, mengingat tanaman sawit yang telah tumbuh dan dirawat dengan biaya tinggi mengalami kerusakan. “Klien kami sudah menanam sawit dengan biaya besar. Tanaman yang sudah tumbuh dirusak. Bahkan saat ditanam kembali, klien kami justru mendapat tekanan dan intimidasi,” ujar Poltak di Pontianak, Kamis (26/2/2026). Ia menjelaskan, laporan dugaan perusakan telah diproses oleh penyidik di Polda Kalimantan Barat dan terlapor disebut telah berstatus tersangka. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada langkah penahanan terhadap yang bersangkutan sehingga menimbulkan pertanyaan dari pihak korban. Poltak juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat diterbitkan surat penahanan terhadap tersangka. Baca Juga: DPRD Ketapang Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan Ahli Waris Lewat RDPU Namun surat tersebut kemudian dicabut oleh pejabat lama di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kondisi tersebut dinilai memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses penegakan hukum. “Informasi yang kami terima, sempat ada surat penahanan, tetapi kemudian dicabut. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup, seharusnya proses hukum berjalan tegas,” katanya. Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku telah bertemu dengan pejabat baru Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Wakapolda Kalbar untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian disebut menyatakan komitmen untuk menangani kasus secara objektif dan profesional. Selain dugaan perusakan, Poltak menyebut kliennya juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi saat mencoba kembali menanam sawit di lahan yang sama. Kondisi tersebut membuat korban merasa takut karena berasal dari kalangan masyarakat desa yang tidak memahami proses hukum secara mendalam. “Klien kami sudah dua kali mencoba menanam kembali, namun selalu ada gangguan dan intimidasi. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan adil,” tegasnya. Pihak kuasa hukum juga meminta perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, agar penegakan hukum dilakukan tanpa memandang jabatan maupun posisi seseorang. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan. Jika memang sudah menjadi tersangka dan terbukti melakukan perusakan, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Selain itu, Poltak mendorong Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkayang untuk turut menindaklanjuti persoalan tersebut secara internal guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Baca Juga: Limbah Sawit Diduga Cemari Sungai Sekayuk, DPRD Sanggau Desak Tanggung Jawab PT APS 2 Saat ini, kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga adanya kepastian hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum di Kalimantan Barat dapat menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Faktakalbar.id akan terus mengulas dan menghadirkan informasi lanjutan dari berbagai pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (Reni)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK