Tak Hanya Masyarakat Umum, Korban Penipuan Video Call Seks dari Rutan Pontianak Juga Sasar Aparatur Negara
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Isu panas mencuat dari balik tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas IIA Pontianak
. Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah warga binaan diduga menjalankan praktik penipuan seksual daring
(online)
bermodus
video call seks
(VCS)
dengan berpura-pura menjadi wanita melalui aplikasi kencan daring,
Michat
.
Modusnya terbilang licik. Para terduga pelaku yang berada di dalam rutan menggunakan akun palsu beridentitas perempuan untuk mencari korban di luar. Setelah korban
"terpancing"
komunikasi dilanjutkan ke
WhatsApp
dan berujung pada permintaan
video call
yang bersifat seksual.
Setelah aksi itu, korban akan menghadapi pemerasan. Para pelaku langsung mengancam akan menyebarkan foto atau video hasil
VCS
ke media sosial, terutama
Facebook
, jika permintaan uang tebusan tidak dipenuhi.
Seorang sumber internal
Utet (nama samaran)
mengungkapkan bahwa keuntungan dari praktik terlarang ini cukup fantastis, dan korbannya meluas hingga melibatkan pegawai negara.
Baca Juga:
Pengakuan Korban Terseret Modus VCS, Foto dan Data Dipakai Warga Binaan Rutan
"Kalau dari hasil sehari itu bisa tembus satu juta sampai dua juta, Bang. Korbannya bukan cuma orang kampung, tapi ada juga aparatur negara yang kena. Kalau soal setoran ke siapa, saya nggak tahu pasti, tapi yang kendalikan itu napi-napi senior,” ujar Utet blak-blakan (19/10).
Kabar ini sontak membuat publik geram dan mempertanyakan pengawasan serta integritas petugas di dalam Rutan. Dugaan adanya keterlibatan oknum atau pembiaran semakin memperkeruh situasi.
Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak,
Timbul Aliansyah Panjaitan
, membantah tegas seluruh tudingan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa Rutan memiliki aturan disiplin ketat, termasuk larangan keras terhadap penggunaan
handphone
oleh warga binaan.
"Mengenai tudingan bahwa narapidana masih menggunakan atau menguasai telepon genggam, hal tersebut tidak benar. Kami memiliki aturan tegas terkait larangan penggunaan HP, dan penegakan dilakukan melalui razia rutin maupun razia insidentil di seluruh blok hunian,” ujar Timbul, Rabu, (2/10/2025).
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.