faktakalbar

Tak Hanya Masyarakat Umum, Korban Penipuan Video Call Seks dari Rutan Pontianak Juga Sasar Aparatur Negara

Penulis: Redaksi Saturday, 01 November 2025 📖 1 menit
Tak Hanya Masyarakat Umum, Korban Penipuan Video Call Seks dari Rutan Pontianak Juga Sasar Aparatur Negara
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Isu panas mencuat dari balik tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak . Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah warga binaan diduga menjalankan praktik penipuan seksual daring (online) bermodus video call seks (VCS) dengan berpura-pura menjadi wanita melalui aplikasi kencan daring, Michat . Modusnya terbilang licik. Para terduga pelaku yang berada di dalam rutan menggunakan akun palsu beridentitas perempuan untuk mencari korban di luar. Setelah korban "terpancing" komunikasi dilanjutkan ke WhatsApp dan berujung pada permintaan video call yang bersifat seksual. Setelah aksi itu, korban akan menghadapi pemerasan. Para pelaku langsung mengancam akan menyebarkan foto atau video hasil VCS ke media sosial, terutama Facebook , jika permintaan uang tebusan tidak dipenuhi. Seorang sumber internal Utet (nama samaran) mengungkapkan bahwa keuntungan dari praktik terlarang ini cukup fantastis, dan korbannya meluas hingga melibatkan pegawai negara. Baca Juga:   Pengakuan Korban Terseret Modus VCS, Foto dan Data Dipakai Warga Binaan Rutan "Kalau dari hasil sehari itu bisa tembus satu juta sampai dua juta, Bang. Korbannya bukan cuma orang kampung, tapi ada juga aparatur negara yang kena. Kalau soal setoran ke siapa, saya nggak tahu pasti, tapi yang kendalikan itu napi-napi senior,” ujar Utet blak-blakan (19/10). Kabar ini sontak membuat publik geram dan mempertanyakan pengawasan serta integritas petugas di dalam Rutan. Dugaan adanya keterlibatan oknum atau pembiaran semakin memperkeruh situasi. Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan , membantah tegas seluruh tudingan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa Rutan memiliki aturan disiplin ketat, termasuk larangan keras terhadap penggunaan handphone oleh warga binaan. "Mengenai tudingan bahwa narapidana masih menggunakan atau menguasai telepon genggam, hal tersebut tidak benar. Kami memiliki aturan tegas terkait larangan penggunaan HP, dan penegakan dilakukan melalui razia rutin maupun razia insidentil di seluruh blok hunian,” ujar Timbul, Rabu, (2/10/2025). (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK