faktakalbar

Tak Kapok Meski Ribuan Dibakar, Satpol PP Kembali Sita Puluhan Layangan di Pontianak Timur

Penulis: Redaksi Monday, 01 December 2025 📖 1 menit
Tak Kapok Meski Ribuan Dibakar, Satpol PP Kembali Sita Puluhan Layangan di Pontianak Timur
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Seolah tidak jera dengan pemusnahan ribuan layangan yang baru saja dilakukan oleh Wali Kota , aktivitas permainan layangan kembali marak. Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Pontianak kembali bergerak menyisir wilayah Kecamatan Pontianak Timur dan berhasil mengamankan puluhan layangan, Minggu (30/11/25). Baca Juga:  Ribuan Layangan dan Benang Gelasan Dibakar, Edi Kamtono: Sudah Banyak Korban Jatuh Dalam operasi penertiban kali ini, petugas tidak hanya menyasar para pemain di lapangan terbuka. Warung-warung yang nekat menjual layangan pun turut menjadi target operasi. Hasilnya, sebanyak 51 layangan berhasil disita dari berbagai lokasi. Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memutus mata rantai peredaran alat permainan yang membahayakan tersebut dari hulunya. “Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya usai memimpin kegiatan. Ahmad menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Baca Juga:   Diiringi Drumband IPDN, Edi Kamtono Ajak Ribuan ASN ‘Healing’ Masal di Jalanan Pontianak Ia menyayangkan masih rendahnya kesadaran sebagian warga akan bahaya permainan ini, padahal korban jiwa dan luka akibat tali gelasan sudah sering berjatuhan. “Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” tegasnya. Selain 51 unit layangan, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sembilan gelondongan benang, dua buah tongkat galah, dan sebuah tas layangan. “Semua barang bukti tersebut kami kumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak,” tambah Ahmad. Operasi ini dilakukan hanya berselang dua hari setelah Wali Kota Pontianak memimpin pemusnahan 3.560 layangan hasil sitaan tahun 2020-2025 di Balai Kota, Jumat (28/11/25). Masih ditemukannya pelanggaran ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat masih sangat diperlukan di lapangan. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK