faktakalbar

Tak Paham KUHP Baru, Kapolres Sleman Dicecar Safaruddin

Penulis: Redaksi Friday, 30 January 2026 📖 2 menit
Tak Paham KUHP Baru, Kapolres Sleman Dicecar Safaruddin
Faktakalbar.id, NASIONAL - Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI berlangsung panas saat membahas kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku penjambretan. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menyoroti tajam kompetensi Kapolres Sleman, Edy Setyanto, yang dinilai tidak menguasai dasar hukum terbaru, Rabu (28/1/2026). Safaruddin mencecar Edy Setyanto dengan pertanyaan mendasar mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut tampak geram ketika Edy menjawab dengan terbata-bata dan keliru mengenai nomor undang-undang yang berlaku. Baca Juga:  Aturan Pidana Kumpul Kebo dalam KUHP Baru "KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin dalam rapat tersebut. Edy Setyanto sempat menjawab Nomor 1, namun ketika dikejar pertanyaan mengenai tahun berlakunya, ia memberikan jawaban yang tidak konsisten. Hal ini memicu kemarahan Safaruddin yang menilai seorang pimpinan kepolisian wilayah seharusnya menguasai aturan hukum yang menjadi landasan kerjanya. Ancam Copot Jabatan Dalam momen tersebut, Safaruddin menegaskan bahwa pemahaman terhadap Pasal 34 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) sangat krusial dalam kasus Hogi Minaya. Pasal tersebut mengatur tentang alasan pembenar atau pembelaan terpaksa ( noodweer ) yang seharusnya bisa membebaskan Hogi dari jeratan pidana. Ketidaktahuan Edy Setyanto mengenai substansi pasal ini membuat Safaruddin melontarkan pernyataan keras. "Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," tegas Safaruddin. Safaruddin menilai Edy salah menerapkan hukum karena tetap memproses Hogi Minaya yang sejatinya melakukan upaya pembelaan diri saat istrinya menjadi korban kejahatan. Menurut Safaruddin, kasus ini bukan tindak pidana lalu lintas biasa, melainkan situasi overmacht atau daya paksa yang memiliki alasan pembenar dalam hukum pidana. Kapolres Minta Maaf Menanggapi cecaran tersebut, Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan anggota dewan. Ia mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Hogi Minaya. "Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," ujar Edy. Baca Juga:  DPR RI Pastikan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari Selesai Lewat Mekanisme KUHAP Baru Edy berdalih awalnya kepolisian hanya ingin memberikan kepastian hukum atas tewasnya dua pelaku jambret yang mengalami kecelakaan saat dikejar Hogi. Namun, desakan publik dan tinjauan hukum dari Komisi III DPR membuat pihak kepolisian mempertimbangkan kembali langkah tersebut. Komisi III DPR pun merekomendasikan agar kasus Hogi Minaya dihentikan demi rasa keadilan masyarakat. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK