faktakalbar

Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas

Penulis: Redaksi Wednesday, 19 November 2025 📖 2 menit
Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas
Faktakalbar.id, NASIONAL - Dinamika penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) terus memanas. Terbaru, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) resmi melaporkan Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Baca Juga: KPK Sebut Rektor USU Masuk ‘Lingkaran’ Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Laporan ini dilayangkan lantaran penyidik tersebut dinilai tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Koordinator KAMI, Yusril, menyampaikan hal tersebut usai menyerahkan laporan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025). Ia menduga adanya upaya penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dalam kasus ini. “Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Yusril. Dalam laporannya, Yusril mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga reformasi yang diamanatkan undang-undang untuk memberantas korupsi. Menurutnya, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby Nasution sesuai dengan fakta persidangan atau petunjuk yang muncul, termasuk perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. “Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” jelasnya. Ia pun memperingatkan agar tidak ada intervensi dalam kasus ini. “Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” lanjut Yusril. Menanggapi laporan tersebut, KPK angkat bicara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai progres pengusutan proyek jalan di Sumatera Utara. Tanpa secara spesifik menyebut nama pelapor, Budi menekankan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam perkara ini berjalan dengan baik dan on the track. Budi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang kemudian disusul dengan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi serta penggeledahan di berbagai lokasi. “Dari penggeledahan-penggeledahan itu, tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan infrastruktur ini juga diduga terjadi di lokus-lokus lainnya,” jelas Budi di Gedung KPK. Faktanya, beberapa pekan setelah OTT, penyidik tidak hanya fokus menggeledah lokasi utama di Dinas PUPR Sumut dan PJN Sumut, tetapi juga memperluas penggeledahan ke sejumlah kabupaten dan kota lain di wilayah tersebut. Baca Juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Hal ini mengindikasikan pengembangan kasus yang signifikan. “Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat dan membuka, apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain, atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” tutup Budi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK