faktakalbar

Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Mempawah, Hartanto Yohanes Lim Gugat Kapolri

Penulis: Redaksi Wednesday, 26 November 2025 📖 2 menit
Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Mempawah, Hartanto Yohanes Lim Gugat Kapolri
Faktakalbar.id, JAKARTA – Babak baru bergulir dalam penanganan kasus dugaan rasuah pada proyek infrastruktur energi di Kalimantan Barat. Direktur PT Praba Indopersada , Hartanto Yohanes Lim, resmi melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Langkah hukum ini ditempuh usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah . Baca Juga: Lingkaran Korupsi PLTU Mempawah: Kongkalikong Sejak Awal Seret Nama Besar Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 152/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam permohonan ini, pihak yang menjadi tergugat adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Bareskrim Polri cq Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Minggu (26/11/2025), klasifikasi perkara ini secara spesifik menyoroti prosedur penetapan status hukum pemohon. “Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Hartanto Yohanes Lim,” demikian bunyi kutipan data dari SIPP PN Jaksel. Rencananya, sidang perdana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka ini akan digelar pada pekan depan, tepatnya Selasa (2/12/2025) pukul 09.00 WIB. Seret Nama-Nama Besar Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah ini memang tengah menjadi sorotan publik. Penyidik Kortas Tipikor Polri tidak hanya menetapkan Hartanto sebagai tersangka. Total terdapat empat orang yang terseret dalam pusaran kasus ini. Selain Hartanto, tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla; Direktur Utama PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar; dan Direktur PT Bakti Reka Nusa berinisial RR. Kasus ini diduga melibatkan kongkalikong atau kerja sama melawan hukum antara sejumlah perusahaan swasta dengan pihak terkait di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi. Baca Juga: Sempat Absen Alasan Sakit, Kortas Tipikor Polri Kembali Panggil Halim Kalla Terkait Kasus Korupsi PLTU 1 Mempawah Kerugian Negara Tembus Rp1,3 Triliun Dampak finansial dari dugaan praktik korupsi ini terbilang fantastis. Berdasarkan perhitungan audit sementara, kerugian negara yang timbul terdiri dari dua mata uang, yakni sebesar 64.410.523 dolar Amerika Serikat dan Rp323.199.898.518. Jika dikonversikan secara total, angka kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK