Tambang Ilegal di Sumatera Utara Tembus 300 Titik
Faktakalbar.id, SUMATERA -
Data penegak hukum menunjukkan aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara (Sumut) telah mencapai ratusan titik. Angka ini jauh melampaui temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mencatat 31 perusahaan terduga menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan, di Aceh terdapat sembilan perusahaan yang diduga berkaitan langsung dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS).
Selain wilayah Aceh, dugaan pelanggaran juga terjadi di Sumut dan Sumbar. Di Sumut, terdapat delapan pihak yang diduga melanggar, termasuk
Pemegang Hak Atas Tanah (PHT).
Sementara di Sumbar, terdapat 14 perusahaan lokal yang aktivitasnya berada di sekitar aliran sungai.
Baca Juga:
Sorotan Tajam Pasca Banjir: Terungkap Jumlah Fantastis Tambang Ilegal di Sumatera
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT (perusahaan). Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujar Doody saat jumpa pers, Senin (15/12/2025).
Data Bareskrim Ungkap Skala Lebih Besar
Di sisi lain, data Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
mengungkap skala aktivitas ilegal yang jauh lebih luas. Sepanjang tahun 2025, Bareskrim mencatat terdapat 1.517 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di 35 provinsi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, Sumut menjadi provinsi dengan jumlah tambang ilegal terbanyak, yakni 396 titik PETI, yang meliputi komoditas emas, pasir, dan galian tanah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung, membenarkan masifnya aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa izin tersebut.
“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby.
Feby juga mengungkap tantangan serius dalam pemberantasan tambang ilegal. Ia menyebut sebagian besar aktivitas PETI mendapat perlindungan dari oknum aparat hingga aktor politik.
“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, seperti oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa berdasarkan laporan sementara, lokasi tambang emas legal berada cukup jauh dari titik bencana banjir dan longsor.
Baca Juga:
BNPB Pimpin Rapat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera Barat
Meski demikian, pemerintah memastikan akan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi tutupan lahan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dijadwalkan melakukan inspeksi udara.
"Ya katanya wilayah kerjanya jauh. .... Ini di cek di lapangan. Besok pak menteri (Bahlil) akan lihat dari atas besok,”” ujar Yuliot pada Selasa (2/12/2025).
Bencana dan Penegakan Hukum
Bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar tercatat telah menewaskan 1053 jiwa berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) per Rabu (17/12/2025).
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar akan diproses secara pidana.
“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie.
Ia menambahkan, Satgas PKH bersama Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kejaksaan telah memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana. Salah satu perusahaan yang sudah mulai ditangani aparat adalah PT Toba Bara Sejahtera (TBS).
(*Sari)
Tag:
#Aktivitas PETI
#Satgas PKH
#Aktivitas Pertambangan Ilegal
#Bencana Sumatera
#peti sumatera utara
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.