faktakalbar

Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Digerebek, Tim Gabungan Sita 7 Ekskavator

Penulis: Redaksi Thursday, 25 December 2025 📖 2 menit
Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Digerebek, Tim Gabungan Sita 7 Ekskavator
Faktakalbar.id, NASIONAL - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum ( Gakkum ) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman berhasil membongkar praktik penambangan ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator dari dua lokasi terpisah di dalam kawasan Taman Nasional Kutai , Kalimantan Timur. Baca Juga: Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal 300 Hektar di Taman Nasional Gunung Merapi Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, dari tujuh unit alat berat yang disita, enam unit diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan galian C ilegal. Sementara itu, satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak di area konservasi tersebut. Operasi tangkap tangan (OTT) ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 17 dan 18 Desember 2025. Selain menyita barang bukti alat berat, tim gabungan juga mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial BW, HER, AA, dan V. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami peran masing-masing dalam perusakan kawasan hutan ini. Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara Aktivitas ilegal tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi ketat, antara lain Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata kerja sama lintas sektoral dalam melindungi aset negara. “Keberhasilan patroli ini merupakan sinergi yang baik antara Balai Gakkumhut Kalimantan dengan Balai TN Kutai dan jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta, dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan tersebut,” kata Leonardo dalam keterangan persnya, Rabu (24/12). Leonardo memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan operator lapangan saja. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mencari aktor intelektual di baliknya. “Kami akan mendalami dan mengungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya. Baca Juga: Gerebek Tambang Timah Ilegal di Bangka Barat, Polda Babel Amankan 6 Pekerja dan Alat Berat Senada dengan Leonardo, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk perusakan di kawasan konservasi. “Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi, Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius melalui penegakan hukum terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan kawasan konservasi,” ujarnya. Menurut Dwi, operasi penertiban di Taman Nasional Kutai ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga fungsi hutan dan mencegah degradasi lingkungan yang lebih parah. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan. Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan pengamanan kawasan, serta menekan laju degradasi hutan di Indonesia,” tutup Dwi Januanto. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK