faktakalbar

Target APBD Pontianak 2026 Capai Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik

Penulis: Redaksi Monday, 11 August 2025 📖 2 menit
Target APBD Pontianak 2026 Capai Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp2,269 triliun. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai program prioritas, terutama di sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Baca Juga: RAPBD Pontianak 2025 Disepakati  Rp2,19 Triliun Rancangan APBD tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (11/8/2025). Menurutnya, sumber pendapatan daerah berasal dari berbagai jenis pajak, seperti pajak restoran, hotel, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Rancangan APBD 2026 ini selanjutnya akan dibahas secara formal untuk penetapan. Pendapatan daerah kita bersumber dari berbagai sektor pajak, termasuk pajak restoran, hotel, dan PBB,” ujar Edi. Hingga pertengahan tahun ini, Edi menyebutkan bahwa realisasi pajak restoran telah mencapai 50 persen dari target tahunan. Namun, realisasi PBB baru menyentuh angka 36 persen. “Biasanya PBB baru dikejar masyarakat di akhir tahun, setelah menerima Surat Pemberitahuan (SPT),” jelasnya. Edi juga menegaskan bahwa mayoritas pelaku usaha di sektor hotel dan restoran di Pontianak sudah tertib membayar pajak. Baca Juga: DPRD Terima LPj APBD 2024, Wali Kota Pontianak Janji Perbaiki Kinerja Namun, bagi yang belum melunasi kewajiban pajaknya, pemerintah kota akan memberikan sanksi tegas. “Kalau ada yang tidak memenuhi kewajibannya, kami punya tim pemeriksa. Sanksinya berjenjang, mulai peringatan hingga denda,” tegasnya. Dalam hal realisasi belanja daerah, Edi memaparkan bahwa hingga Agustus 2025, belanja rutin seperti gaji pegawai sudah terserap 56 persen. Sementara itu, belanja modal baru terealisasi sekitar 30 persen karena masih dalam proses lelang. “Biasanya pengerjaan fisik dikejar pada Oktober hingga Desember. Saya minta OPD tetap fokus melaksanakan program sesuai jadwal,” pesannya. Perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan anggaran. “Seiring berjalannya waktu, APBD mengalami dinamika baik internal maupun eksternal, sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya. Edi menambahkan, perubahan ini juga merujuk pada aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang membolehkan revisi anggaran jika terjadi pergeseran antar unit, ada saldo anggaran lebih, keadaan darurat, atau kejadian luar biasa lainnya. Baca Juga: APBD Kota Pontianak 2025 Direvisi, Pemkot Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Anggaran Struktur rancangan perubahan APBD 2025 mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Volume APBD naik dari Rp2,197 triliun menjadi Rp2,220 triliun, atau meningkat 1,05 persen. Namun, pendapatan daerah justru turun 0,65 persen menjadi Rp2,159 triliun. Di sisi lain, belanja daerah naik menjadi Rp2,202 triliun. Untuk komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik signifikan menjadi Rp60,594 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp17,5 miliar. “Kami telah berupaya menyusun semaksimal mungkin. Namun, untuk penyempurnaan, kami berharap pembahasan formal dapat segera dilakukan,” tuturnya. Edi menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD tetap mengedepankan prinsip good governance, dengan memperhatikan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi anggaran. (*Red/Prokopim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK