Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tidak Naik
Faktakalbar.id, NASIONAL -
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN membawa kabar melegakan bagi masyarakat di seluruh Indonesia pada awal tahun ini. Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode triwulan pertama, yakni Januari hingga Maret 2026, tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta rumah tangga yang baru memulai aktivitas ekonomi pasca-libur akhir tahun.
Direktur Utama PLN,
Darmawan Prasodjo,
menegaskan komitmen perseroan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik meski tarif tidak berubah.
Baca Juga:
Cara Menghemat Token Listrik Agar Tidak Cepat Habis
Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menahan tarif listrik agar tidak membebani pengeluaran rakyat. Darmawan Prasodjo menilai keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur keuangan di awal tahun.
“Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Layanan Tetap Andal dan Berkualitas
PLN menjamin bahwa kebijakan tarif tetap ini tidak akan mengurangi kualitas pasokan listrik ke rumah pelanggan. Perseroan justru akan terus melakukan efisiensi operasional untuk memastikan listrik tetap menyala terang tanpa gangguan.
“Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” tegas Darmawan.
Dasar Perhitungan Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) sebenarnya memiliki dasar perhitungan untuk penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
, Tri Winarno
, menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), dan inflasi menjadi acuan utama.
Baca Juga:
ESDM: Tarif Listrik Harusnya Naik di Triwulan IV 2025, tapi Ditahan Demi Jaga Daya Beli
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri Winarno.
Dengan kebijakan ini, 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan bantuan pemerintah, dan pelanggan nonsubsidi tidak perlu khawatir akan lonjakan tagihan listrik dalam tiga bulan ke depan.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.