Tata Kelola Tambang Emas Ilegal Lombok Disorot, KPK Singgung Peran ESDM
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Polemik tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang lokasinya dilaporkan hanya berjarak satu jam dari sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM
) Bahlil Lahadalia telah mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas terlarang tersebut.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Lombok, Hasilkan 3 Kg Emas Senilai Rp 6,8 M per Hari
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyatakan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan secara parsial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penindakan aktivitas ilegal ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya," kata Budi Prasetyo, Minggu (26/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa masalah tambang emas ilegal Lombok ini masuk dalam ranah koordinasi dan supervisi (Korsup) KPK. Oleh karena itu, langkah penanganannya harus bersifat kolaboratif antar kementerian dan lembaga terkait.
“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyoroti bahwa tata kelola tambang emas sangat erat kaitannya dengan Kementerian ESDM.
Selain itu, ada aspek penerimaan negara yang juga melibatkan Kementerian Keuangan. KPK melihat ini sebagai pekerjaan rumah bersama.
“Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap, ya termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman Kementerian Keuangan, itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Ribuan Tambang Ilegal Menjamur di 29 Provinsi, ESDM Kaji Opsi Izin untuk Rakyat
Sikap Menteri ESDM
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah buka suara mengenai temuan tambang emas ilegal di dekat Mandalika tersebut.
Bahlil secara terbuka mempersilakan aparat menindak, namun menekankan batasan kewenangan kementeriannya.
Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya mengelola dan mengawasi tambang yang memiliki izin alias legal.
“Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," ujar Bahlil pada Jumat (24/10/2025).
Ia mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut.
Bahlil kembali menekankan bahwa jika aktivitas pertambangan tidak memiliki izin, maka itu adalah ranah aparat penegak hukum.
“Jadi kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum aja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini, ya," ucap dia.
Mandeknya penanganan tambang emas ilegal Lombok ini menunjukkan adanya tantangan koordinasi antar lembaga.
Di satu sisi, Kementerian ESDM membatasi diri pada pengawasan tambang legal, sementara di sisi lain, KPK melihat ini sebagai masalah tata kelola yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan Kemenkeu, untuk menyelesaikan akar masalah dan potensi kerugian negara.
Baca Juga:
KPK Awasi Kasus Tambang Ilegal di NTB yang Beromzet Triliunan Rupiah
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.