Implementasi Permenkomdigi No 7 Tahun 2026: Telkomsel Resmi Terapkan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Wajah
Faktakalbar.id, TEKNO –
Operator seluler
Telkomsel
menyatakan kesiapannya dalam menjalankan regulasi baru terkait registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 7 Tahun 2026 yang mewajibkan validasi identitas pengguna layanan seluler lebih ketat.
Registrasi berbasis biometrik ini telah mulai diterapkan sejak Januari 2026.
Pada tahap awal implementasi, gerai GraPARI menjadi kanal utama bagi pelanggan yang ingin melakukan aktivasi kartu perdana.
Baca Juga:
Telkomsel Rilis Paket ChatGPT Go: Harga Rp 75 Ribu, Bonus Kuota dan Fitur GPT-5
Jaminan Keamanan Data Biometrik
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai privasi, VP Corporate Communications and Social Responsibility
Telkomsel
, Fahmi Abdullah, menegaskan bahwa keamanan data pemindaian wajah pelanggan dijaga dengan standar internasional.
Telkomsel
saat ini telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 27701 untuk Sistem Manajemen Perlindungan Data Pribadi.
"Seluruh proses dan sistem dirancang sesuai regulasi, tata kelola, dan praktik terbaik industri. Kami menerapkan teknologi
liveness detection
untuk memastikan keaslian identitas dan meminimalkan risiko pemalsuan data," ujar Fahmi, Selasa (3/2/2026).
Program SEMANTIK dan Masa Transisi
Penerapan biometrik ini sejalan dengan program pemerintah bertajuk Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK).
Baca Juga: Cara Mengetahui Posisi Orang Lain Lewat WhatsApp
Program ini bertujuan memperkuat validasi identitas guna menekan angka penipuan daring (
online scam
) yang kian marak.
Berdasarkan aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan:
Kartu Perdana Non-Aktif: Operator dilarang menjual kartu perdana dalam kondisi aktif.
Wajib Biometrik: Aktivasi hanya bisa dilakukan melalui pendaftaran data biometrik.
Masa Transisi: Pemerintah memberikan waktu hingga Juli 2026 agar sistem ini diterapkan menyeluruh di seluruh pelosok Indonesia.
Mengapa Harus ke GraPARI?
Meskipun
Telkomsel
telah menyiapkan alur registrasi secara mandiri, pada tahap awal ini pelanggan tetap diwajibkan mengunjungi GraPARI. Hal ini dilakukan agar pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas guna meminimalkan kendala teknis dan memastikan verifikasi berjalan optimal.
"Ke depannya, kami akan menyesuaikan mekanisme dan perluasan kanal registrasi sesuai ketentuan pemerintah.
Telkomsel
memastikan seluruh proses berjalan aman dan terverifikasi," pungkas Fahmi.
Dengan sistem baru ini, diharapkan ekosistem telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih aman dari penyalahgunaan data identitas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(*Drw)
Tag:
#Permenkomdigi
#GraPARI
#Biometrik Wajah
#Registrasi SIM Card
#Keamanan Data
#Penipuan online
#Telkomsel
#Berita Nasional
#teknologi
#SEMANTIK
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.