faktakalbar

Implementasi Permenkomdigi No 7 Tahun 2026: Telkomsel Resmi Terapkan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Wajah

Penulis: Dimas Tuesday, 03 February 2026 📖 2 menit
Implementasi Permenkomdigi No 7 Tahun 2026: Telkomsel Resmi Terapkan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Wajah
Faktakalbar.id, TEKNO – Operator seluler Telkomsel menyatakan kesiapannya dalam menjalankan regulasi baru terkait registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 7 Tahun 2026 yang mewajibkan validasi identitas pengguna layanan seluler lebih ketat. Registrasi berbasis biometrik ini telah mulai diterapkan sejak Januari 2026. Pada tahap awal implementasi, gerai GraPARI menjadi kanal utama bagi pelanggan yang ingin melakukan aktivasi kartu perdana. Baca Juga: Telkomsel Rilis Paket ChatGPT Go: Harga Rp 75 Ribu, Bonus Kuota dan Fitur GPT-5 Jaminan Keamanan Data Biometrik Menanggapi kekhawatiran publik mengenai privasi, VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel , Fahmi Abdullah, menegaskan bahwa keamanan data pemindaian wajah pelanggan dijaga dengan standar internasional. Telkomsel saat ini telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 27701 untuk Sistem Manajemen Perlindungan Data Pribadi. "Seluruh proses dan sistem dirancang sesuai regulasi, tata kelola, dan praktik terbaik industri. Kami menerapkan teknologi liveness detection untuk memastikan keaslian identitas dan meminimalkan risiko pemalsuan data," ujar Fahmi, Selasa (3/2/2026). Program SEMANTIK dan Masa Transisi Penerapan biometrik ini sejalan dengan program pemerintah bertajuk Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK). Baca Juga: Cara Mengetahui Posisi Orang Lain Lewat WhatsApp Program ini bertujuan memperkuat validasi identitas guna menekan angka penipuan daring ( online scam ) yang kian marak. Berdasarkan aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan: Kartu Perdana Non-Aktif: Operator dilarang menjual kartu perdana dalam kondisi aktif. Wajib Biometrik: Aktivasi hanya bisa dilakukan melalui pendaftaran data biometrik. Masa Transisi: Pemerintah memberikan waktu hingga Juli 2026 agar sistem ini diterapkan menyeluruh di seluruh pelosok Indonesia. Mengapa Harus ke GraPARI? Meskipun Telkomsel telah menyiapkan alur registrasi secara mandiri, pada tahap awal ini pelanggan tetap diwajibkan mengunjungi GraPARI. Hal ini dilakukan agar pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas guna meminimalkan kendala teknis dan memastikan verifikasi berjalan optimal. "Ke depannya, kami akan menyesuaikan mekanisme dan perluasan kanal registrasi sesuai ketentuan pemerintah. Telkomsel memastikan seluruh proses berjalan aman dan terverifikasi," pungkas Fahmi. Dengan sistem baru ini, diharapkan ekosistem telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih aman dari penyalahgunaan data identitas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK