faktakalbar

Tempuh Jalur Hukum, Korban Pemukulan di PT Moladin Serahkan Bukti ke Polisi

Penulis: Redaksi Wednesday, 11 February 2026 📖 2 menit
Tempuh Jalur Hukum, Korban Pemukulan di PT Moladin Serahkan Bukti ke Polisi
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tak terima mengalami kekerasan fisik di Kantor PT Moladin , Jalan Nirbaya, Pontianak, Aswindar Yastin resmi membawa kasus ini ke ranah hukum. Aswindar melaporkan seorang pria bernama Suaka Sardo Ratihorang ke pihak berwajib menyusul insiden pemukulan yang dialaminya pada Senin, (9/2/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Baca Juga: 6 Karyawan Sawit PT BSL Jadi Tersangka Penyekapan 5 Karyawan Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja tanpa pemberitahuan dan langsung melakukan pemukulan. “Terduga pelaku datang dalam kondisi emosi, masuk ke area kantor tanpa basa-basi, lalu langsung melakukan pemukulan terhadap saya,” ujar Aswindar saat memberikan keterangan. Pemicu insiden ini diduga berkaitan dengan masalah penarikan satu unit mobil Toyota Calya milik saudara Fikri. Kendaraan tersebut diketahui menunggak kewajiban pembayaran selama kurang lebih enam bulan. Aswindar menjelaskan bahwa dirinya mendapat tugas resmi di bawah naungan PT Moladin untuk membantu penyelesaian sengketa aset tersebut. Aswindar juga mengungkapkan bahwa penarikan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Eksekusi Agunan dari PT Jogi Star Solusindo dengan Nomor SKEA: 243/Div.COLL-PST/DEFI/II/2026. Ia mengaku telah berupaya mencari solusi dengan menawarkan agar kendaraan tersebut dijual terlebih dahulu, sehingga dana yang sebelumnya digadaikan dapat dikembalikan kepada pihak terkait setelah mobil terjual. “Saya sudah mempertemukan pembeli dengan pihak terkait di Jalan Tanjung Sari. Saat itu calon pembeli bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp2 juta,” jelasnya. Namun, upaya negosiasi tersebut menemui jalan buntu. Tawaran ditolak meskipun kunci mobil telah diserahkan. Karena tidak tercapai kesepakatan, unit kendaraan akhirnya diamankan ke kantor PT Moladin . Baca Juga: Usut Dugaan Eksploitasi Karyawan, Polisi Buru Bos Perusahaan ke Hongkong Selang dua hari pasca penarikan unit, Suaka Sardo Ratihorang mendatangi kantor tersebut. Tanpa melakukan klarifikasi, ia diduga langsung menganiaya korban. “Pukulan pertama mengenai wajah sebelah kiri saya. Saya tersungkur, sempat hendak ditendang, lalu saya dipiting,” ungkap Aswindar mendetailkan kejadian. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Aswindar langsung mendatangi Polresta Pontianak pada hari yang sama untuk membuat laporan polisi. Laporan Dugaan Penganiayaan tersebut telah tercatat dengan nomor aduan STPP/89. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut dan akan memanggil saksi-saksi. Sementara itu, terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini meski upaya konfirmasi telah dilakukan. (Reni)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK