faktakalbar

Tepis Isu Pecah Kongsi, Setyo Budiyanto: Pimpinan KPK Satu Suara Usut Korupsi Haji

Penulis: Redaksi Thursday, 08 January 2026 📖 2 menit
Tepis Isu Pecah Kongsi, Setyo Budiyanto: Pimpinan KPK Satu Suara Usut Korupsi Haji
Faktakalbar.id, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Setyo Budiyanto, menepis isu miring mengenai adanya keretakan hubungan antar pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Isu perpecahan itu mencuat seiring dengan proses penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang hingga kini belum menetapkan tersangka. Baca Juga: Masa Cekal Eks Menag Yaqut Segera Habis, KPK Yakin Penyidikan Korupsi Haji Cepat Rampung Dalam keterangannya di Gedung KPK pada Rabu (7/1/2026), Setyo memastikan soliditas pimpinan tetap terjaga. Menurutnya, kesepakatan kolektif kolegial telah berjalan sejak kasus ini masih di tahap penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. "Ya itu kan informasi, prinsipnya tidak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara," tegas Setyo Budiyanto. Menunggu Kelengkapan Bukti Hingga saat ini, penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 350 saksi, yang terdiri dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi haji dan umrah, hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah dipanggil sebanyak tiga kali. Terkait belum adanya penetapan tersangka, Setyo menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan final dari tim penyidik untuk memastikan seluruh barang bukti terpenuhi secara hukum. "Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya," ujarnya. Baca Juga: Biaya Mahal tapi Fasilitas Buruk, KPK Endus Dugaan Korupsi BPKH Terkait Layanan Haji Dinamika Internal dan Hitungan Kerugian Negara Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan sinyal bahwa pengumuman tersangka kasus korupsi kuota haji akan segera dilakukan. Ia mengakui adanya dinamika dan perbedaan pendapat dalam proses gelar perkara, namun hal tersebut dinilai wajar dalam penanganan kasus besar. "Itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja," tandas Fitroh. Fitroh juga menambahkan bahwa saat ini KPK sedang berkoordinasi intensif terkait audit kerugian keuangan negara. "Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara," ucapnya. Duduk Perkara Kasus Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Sesuai aturan awal, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Baca Juga: KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji KPK menduga adanya lobi-lobi dari asosiasi travel kepada Kementerian Agama untuk mengubah aturan tersebut. KPK juga mengendus indikasi transaksi jual beli kuota, di mana kuota haji khusus diduga dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK