faktakalbar

Tepis Kekhawatiran Pemda, Mendagri Tito Karnavian Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30% Diperpanjang

Penulis: Redaksi Saturday, 09 May 2026 📖 2 menit
Tepis Kekhawatiran Pemda, Mendagri Tito Karnavian Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30% Diperpanjang
FAKTAKALBAR.ID, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membawa kabar melegakan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Dalam rapat koordinasi strategis bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (7/5/2026), pemerintah menyepakati solusi konkret terkait penataan aparatur dan kapasitas fiskal daerah. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI untuk menyelaraskan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Fokus utamanya adalah memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta stabilitas organisasi pemerintah daerah (Pemda). Mendagri mengungkapkan apresiasinya atas hasil pertemuan yang dinilai sangat berpihak pada dinamika di lapangan. Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Evaluasi Progres Pemulihan Pascabencana di Aceh "Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan resmi. Solusi Transisi dan Asas Hukum Baru Poin utama yang menjadi perhatian adalah Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan daerah mengalokasikan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai mulai tahun 2027. Ketentuan ini sebelumnya memicu kekhawatiran besar di daerah, terutama bagi wilayah yang memiliki jumlah pegawai honorer atau PPPK yang besar. Sebagai solusi, pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal tersebut melalui revisi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mendagri menekankan bahwa dasar hukum ini kuat karena menggunakan asas lex posterior derogat legi priori . "Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang," ucap Mendagri memberikan jaminan. Belanja Program Masyarakat Tetap Terjamin Mendagri tidak menampik bahwa daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen berisiko mengurangi porsi anggaran untuk pelayanan publik. Namun, Menteri Keuangan telah merancang program khusus untuk melibatkan komunitas usaha di daerah guna menjaga geliat ekonomi lokal. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, diharapkan kualitas belanja daerah tetap terjaga meskipun porsi belanja pegawainya masih dalam tahap penyesuaian. "Jadi ini juga akan menenangkan masyarakat, artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN," tuturnya. Melalui sinkronisasi kebijakan tiga kementerian ini, pemerintah berharap penataan SDM aparatur di daerah tidak lagi terbentur oleh ketakutan akan keterbatasan fiskal, sehingga pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai dapat berjalan beriringan menuju tahun 2027. Baca Juga:  BKN Targetkan 2026, Kemenkeu Malah Ngaku Belum Tahu Rencana Gaji Tunggal ASN

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK