faktakalbar

Terancam 12 Tahun Penjara, Ibu Angkat di Sambas Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila

Penulis: Redaksi Tuesday, 27 January 2026 📖 1 menit
Terancam 12 Tahun Penjara, Ibu Angkat di Sambas Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila
Faktakalbar.id, SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ini diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak angkat laki-lakinya yang masih di bawah umur. Baca Juga: Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Saat ini, tersangka SK telah diamankan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bukti Permulaan Cukup Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status hukum SK ditingkatkan menjadi tersangka pada akhir pekan lalu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat. Kasus ini mulai bergulir setelah adanya laporan dari lembaga Himpunan Wanita Cacat Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas yang mendampingi korban. Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai kronologi atau modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap korban. AKP Sadoko menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini mengingat korbannya adalah anak di bawah umur. Fokus utama kepolisian saat ini adalah penegakan hukum sekaligus perlindungan psikologis korban. Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024 Ancaman 12 Tahun Penjara Akibat perbuatannya, tersangka SK dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kesusilaan. Polisi menerapkan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat. Penerapan pasal ini dinilai relevan dengan unsur-unsur pidana yang ditemukan penyidik dalam kasus pencabulan tersebut. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK