Terancam 20 Tahun Penjara, Wanita Asal Mandor Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Faktakalbar.id, LANDAK –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Landak
mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang perempuan berinisial TA diamankan petugas di kediamannya di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
Baca Juga:
Simpan Belasan Paket di Lemari, Wanita Terduga Pengedar Sabu di Ngabang Diringkus Polres Landak
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Barang Bukti Disimpan di Kamar
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan TA dalam bisnis haram tersebut. Pihak kepolisian menjelaskan rincian temuan di lokasi kejadian.
"Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di lantai kamar yang berisi satu plastik klip transparan berisi tujuh plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap petugas Satresnarkoba Polres Landak.
Selain paket diduga sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp750.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, satu bungkus plastik klip kosong, serta peralatan konsumsi narkoba.
"Kami juga menemukan satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet dan satu alat hisap sabu (bong) yang disimpan di bawah kasur. Sementara satu unit timbangan digital merek HINOMARU ditemukan di bawah lemari kamar," tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rumah terlapor diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba yang beroperasi siang hingga malam hari.
Baca Juga:
Transaksi di Tepi Jalan, Pengedar Sabu di Jelimpo Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak
Tersangka TA kini telah dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terlapor diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar, serta Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar," tegas pihak kepolisian.
Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.