faktakalbar

Terapkan Blended Learning 74 Hari, BPSDM Kalbar Rinci Sistem Penilaian dan Aturan Pelatihan Dasar CPNS

Penulis: Redaksi Tuesday, 14 April 2026 📖 2 menit
Terapkan Blended Learning 74 Hari, BPSDM Kalbar Rinci Sistem Penilaian dan Aturan Pelatihan Dasar CPNS
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM ) Provinsi Kalimantan Barat menerapkan skema Blended Learning dalam penyelenggaraan pendidikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahap I Golongan III Angkatan I dan II Tahun 2026. Skema ini mengacu pada aturan Pelatihan Dasar CPNS terbaru yang mewajibkan penanaman nilai-nilai dasar ( core values ) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang cerdas ( Smart Governance ). Baca Juga:  Rawan Kebocoran, Pemprov Kalbar Desak Aturan Sanksi Pidana Masuk dalam RUU Satu Data Indonesia Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Barat Windy Prihastari melaporkan bahwa kerangka pelaksanaan kegiatan ini disusun berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pelatihan terintegrasi ini dirancang sedemikian rupa agar setiap peserta mampu mengaktualisasikan teori ke dalam kebiasaan kerja sehari-hari di instansi mereka. "Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS diselenggarakan guna membentuk PNS profesional yang berkarakter yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar Core Values dan Employer Branding ASN, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat," jelas Windy di Pontianak, Minggu (12/4/2026). Windy menjelaskan lebih lanjut mengenai teknis dan aturan Pelatihan Dasar CPNS yang harus dilalui oleh setiap peserta. Pendidikan ini menggunakan model Blended Learning yang mengombinasikan pembelajaran jarak jauh dan tatap muka. Total durasi pelatihan memakan waktu selama 647 Jam Pelajaran (JP) atau setara dengan 74 hari kerja efektif. Baca Juga:  BPSDM Kalbar Minta ASN Fokus Layani Warga   Selama rentang waktu 74 hari tersebut, peserta dituntut untuk tidak hanya hadir secara fisik maupun virtual, tetapi juga mampu menunjukkan perubahan sikap dan peningkatan kapasitas akademik. Pihak penyelenggara telah menetapkan matriks penilaian yang ketat untuk menentukan kelulusan seorang CPNS menjadi PNS penuh. "Kami informasikan bahwa penilaian terhadap peserta Pelatihan Dasar CPNS dilakukan secara terintegrasi yang terdiri dari, Evaluasi Akademik bobot 15 persen, Evaluasi Sikap Perilaku bobot 15 persen, Evaluasi Aktualisasi bobot 50 persen, Evaluasi PKTBT atau Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas dengan bobot 20 persen," terangnya membeberkan rincian evaluasi akhir. Melalui standarisasi penilaian yang terukur tersebut, BPSDM Provinsi Kalimantan Barat menargetkan lulusan pendidikan dasar ini tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan etos kerja yang tinggi sebagai abdi negara. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK