Terapkan Skema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Mempawah Buru Truk Perusahaan Luar
Penerapan skema baru berupa sistem opsen pada pembagian hasil pajak kendaraan bermotor mendorong Pemerintah Kabupaten Mempawah memperketat penertiban kendaraan perusahaan.
Penerapan skema baru berupa sistem opsen pada pembagian hasil pajak kendaraan bermotor mendorong Pemerintah Kabupaten Mempawah memperketat penertiban kendaraan perusahaan.
Perubahan skema yang mulai berlaku sejak awal tahun 2025 tersebut memungkinkan penerimaan dana pajak langsung disalurkan masuk ke kas daerah setempat.
Langkah percepatan penertiban objek pajak ini dibahas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Aula Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/7/2026).
Pemerintah daerah saat ini mengeluhkan banyaknya korporasi investasi yang mengoperasikan armada berat tanpa didaftarkan pada kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) setempat.
Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi menjelaskan bahwa kehadiran angkutan luar daerah tersebut menghambat target optimalisasi penerimaan kas wilayah.
“Banyak perusahaan yang berdomisili dan memanfaatkan fasilitas jalan di Kabupaten Mempawah, namun kendaraan operasionalnya tidak terdaftar di daerah kita. Hal ini tentu sangat merugikan daerah, karena penerimaan pajaknya tidak dapat berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Mempawah,” ungkap Juli Suryadi.
Dana dari pungutan pajak kendaraan bermotor kini difokuskan untuk mendanai pemeliharaan jalan serta berbagai pelayanan publik lokal lainnya.
Pihak otoritas sangat menyesalkan korporasi yang enggan membayar kewajiban perpajakan padahal mereka bebas menikmati kualitas aspal yang dibangun menggunakan uang daerah.
“Situasi ini sangat merugikan daerah kita. Sebab, kendaraan-kendaraan plat luar daerah Kalbar itu menikmati fasilitas jalan yang telah kita bangun. Sementara, mereka tidak memberikan kontribusi pajak untuk daerah ini,” sesalnya.
Pemerintah daerah secara resmi menggandeng Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk mencari celah penegakan hukum terkait ketidakpatuhan administrasi korporasi tersebut.
Sinergi antarinstansi diharapkan mampu memaksa manajemen perusahaan agar segera mendaftarkan ulang seluruh plat nomor armada logistik mereka.
“Kami berharap FGD ini menjadi titik awal semangat baru dalam mengelola pajak daerah demi mewujudkan Kabupaten Mempawah yang cerdas, mandiri, terdepan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kepatuhan perusahaan dalam menyetor retribusi daerah dinilai sebagai wujud komitmen etika bisnis terhadap lingkungan operasional kerja mereka.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.