Terbelenggu Skandal Tiga Wanita, Bripda Muhammad Seili Resmi Dipecat Usai Bunuh Mahasiswi ULM
Faktakalbar.id, BANJARBARU –
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus kriminal berat.
Bripda Muhammad Seili (MS), anggota
Polres Banjarbaru
yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi
Universitas Lambung Mangkurat
(ULM) berinisial ZD (20), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.
Baca Juga:
Panik Aib Dibongkar ke Calon Istri, Oknum Polisi Tega Habisi Nyawa Mahasiswi ULM
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Propam Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin.
Ketua Komisi KKEP, AKBP Budi Susanto, menyatakan bahwa perbuatan pelaku adalah tindakan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan.
"Dalam sidang kode etik itu, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto memutuskan dan menetapkan, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika... Kemudian sanksi bersifat administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),"
tulis hasil sidang tersebut.
Motif "Terbelenggu" Tiga Wanita
Dalam persidangan, terungkap fakta mencengangkan bahwa tindakan nekat MS dipicu oleh kerumitan hubungan asmara yang melibatkan tiga wanita: calon istrinya (DE), temannya (NO), dan korban (ZD).
MS mengaku panik karena korban mengancam akan membongkar hubungan badan yang baru saja mereka lakukan di dalam mobil kepada calon istri MS.
Baca Juga:
Sadis! Minta Pertanggungjawaban Hamil, Wanita di Baubau Dibunuh dan Dibakar Dua Oknum TNI
"Bripda MS menyebutkan tiga sosok wanita, yang pertama calon istri (DE), teman (NO), dan korban (ZD)... Singkat kejadian, akhirnya Bripda MS mencekik korban saat di dalam mobil karena panik dan merasa terancam korban ingin melapor ke calon istri bahwa mereka telah berhubungan badan,"
ungkap fakta persidangan.
Sebelum pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12/2025) dini hari di Kecamatan Gambut, pelaku dan korban sebenarnya berniat menemui calon istri pelaku untuk meluruskan isu perselingkuhan MS dengan wanita lain (NO).
Namun, di tengah perjalanan, keduanya justru melakukan hubungan intim yang berujung pada ancaman korban dan aksi pembunuhan.
"Korban mengancam akan melaporkan ke calon istri saya karena kami baru saja berhubungan badan... Tidak terima dituduh pernah tidur dengan NO, tidak ingin ketahuan telah berhubungan badan dengan korban (ZD), dan tidak ingin pernikahan dengan calon istri (DE) batal, menjadi runtutan yang menggelapkan mata Bripda MS,"
jelas kronologi tersebut.
Jenazah korban kemudian ditemukan petugas kebersihan di sebuah gorong-gorong pada pagi harinya.
Setelah dipecat, MS kini menanti proses hukum pidana atas perbuatannya.
(Ra)
Tag:
#PTDH Polri
#Kriminalitas Kalsel
#Polres Banjarbaru
#Pembunuhan Mahasiswi ULM
#Bripda Muhammad Seili
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.