Terbitkan SP3, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan terkait kasus izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa keputusan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini murni didasarkan pada kendala teknis hukum dan bukan akibat tekanan politik.
Baca Juga:
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara
Diketahui, penyidikan kasus yang menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS), ini sebenarnya telah dihentikan sejak Desember 2024. Namun, KPK baru menyampaikan informasi tersebut kepada publik baru-baru ini guna memberikan kepastian hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hambatan utama dalam kasus ini adalah ketidakmampuan auditor dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara secara pasti. Padahal, pada awal pengumuman tersangka tahun 2017 lalu, kasus ini sempat ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
“Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Kendala Audit dan Kedaluwarsa
Budi merinci bahwa KPK awalnya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara yang nyata. Tanpa hasil audit yang valid, unsur tersebut tidak terpenuhi sehingga alat bukti menjadi tidak cukup untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara). Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.
Selain masalah audit kerugian negara, faktor lain yang menyebabkan kasus izin tambang ini dihentikan adalah batas waktu atau kedaluwarsa untuk sangkaan pasal suap.
Baca Juga:
KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, Potensi Kerugian Rp 2,7 Triliun Dipertanyakan
Peristiwa pidana suap dalam kasus ini terjadi pada tahun 2009, sehingga secara hukum telah melewati batas waktu penuntutan.
“Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” imbuhnya.
Kepastian Hukum
KPK menegaskan bahwa langkah penghentian ini telah sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. KPK wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum. Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019,” pungkas Budi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.