faktakalbar

Terbongkar, Jaringan TPPO Jual Beli Bayi via Medsos Libatkan Orang Tua Kandung

Penulis: Redaksi Thursday, 26 February 2026 📖 2 menit
Terbongkar, Jaringan TPPO Jual Beli Bayi via Medsos Libatkan Orang Tua Kandung
Faktakalbar.id, JAKARTA – Sebuah jaringan TPPO jual beli bayi berskala nasional yang beroperasi melalui media sosial berhasil dibongkar di Jakarta pada Rabu (25/2/2026). Sindikat perdagangan manusia ini menjalankan aksinya dengan modus menawarkan adopsi ilegal dan memalsukan dokumen kelahiran serta identitas korban untuk mengelabui hukum. Baca Juga: Sindikat Perdagangan Manusia Internasional Terungkap di Pontianak, Dua Pelaku Ditangkap Jaringan kejahatan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan jangkauan wilayah peredaran yang sangat luas, meliputi Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Papua. Dalam praktiknya, sindikat ini sangat terorganisir dan secara miris melibatkan pihak keluarga korban. Dari total 12 orang tersangka yang telah ditetapkan, delapan di antaranya berperan sebagai perantara atau calo, sementara empat tersangka lainnya merupakan orang tua kandung dari bayi yang diperjualbelikan. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri , Nurul Azizah, memaparkan bagaimana sindikat ini meraup keuntungan finansial dari setiap transaksi. Modus utama yang digunakan para pelaku adalah mencari mangsa atau pembeli melalui platform digital populer seperti TikTok dan Facebook dengan kedok adopsi anak. “Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul. Terungkapnya jaringan TPPO jual beli bayi ini bermula dari hasil pengembangan kasus penculikan anak di Makassar. Dalam menjalankan bisnis gelapnya, pelaku menyertakan dokumen identitas bayi yang telah dipalsukan kepada pembeli. Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Bantah Keterlibatan dalam Kasus Perdagangan Bayi, Pastikan Dua Anak Aman Bersama Orang Tua Kandung Dari tangan sindikat ini, disita barang bukti berupa 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen palsu, serta berbagai perlengkapan bayi. Sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dari rantai perdagangan ini. Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan besarnya skala kejahatan sindikat ini yang memakan korban jiwa kelompok paling rentan. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026). “Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya. Mengingat status korban yang masih bayi, Kementerian Sosial langsung mengambil alih penanganan. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya segera memulihkan kondisi para korban secara komprehensif. “Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya. Praktik perdagangan anak melalui modus penculikan maupun adopsi ilegal merupakan ancaman darurat. Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Atwirlany Ritonga, mencatat adanya 91 kasus serupa dengan 180 korban anak sejak tahun 2022 hingga Oktober 2025. “Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya. Saat ini, para tersangka dari sindikat jual beli bayi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. KemenPPPA bersama Kemensos juga tengah melakukan penelusuran keluarga ( family tracing ), konseling, serta penempatan sementara korban. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK