Terbukti Aniaya 2 Siswa SPN, Anggota Polda NTT Bripda Torino Dipecat Tidak Dengan Hormat
Faktakalbar.id, KUPANG –
Karier Bripda Torino Tobo Dara (21) di kepolisian harus berakhir lebih cepat. Anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta)
Polda NTT
ini resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti melakukan penganiayaan siswa SPN (Sekolah Polisi Negara) Kupang.
Nasib Bripda Torino ditentukan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Viral Oknum Polisi Bikin Sayembara Tembak Warga
Kasus ini bermula ketika Bripda Torino, yang saat itu diperbantukan (BKO) di SPN Kupang, melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap dua orang siswa.
Ironisnya, ia tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga merekam aksi tak terpuji tersebut. Video rekaman itu kemudian tersebar luas dan menjadi viral di media sosial, memicu gelombang kecaman dari publik yang mempertanyakan metode pembinaan di institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa viralnya kasus ini menjadi atensi pimpinan. Berdasarkan fakta persidangan, Bripda Torino dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar etika profesi.
“Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan akibat perbuatannya,” ujar Henry, Rabu (19/11/2025).
Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi Etik menyatakan terduga pelanggar terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Sanksi administratif berupa PTDH pun dijatuhkan tanpa ragu.
Henry menuturkan bahwa proses sidang kode etik ini dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan merekam dan menyebarkan kekerasan tersebut dinilai sangat mencoreng marwah institusi pendidikan Polri yang sedang berbenah menuju pendekatan yang lebih humanis.
“Polda NTT tidak akan mentolerir kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan,” tegas Henry.
Selain sanksi pemecatan terkait penganiayaan siswa SPN, sidang juga merekomendasikan pengusutan lanjutan jika ditemukan unsur pidana dalam perbuatan Bripda Torino.
Baca Juga:
Oknum MG Ditangkap Di Asrama Polisi Dengan Setengah Kilogram Sabu, Diduga Kuat Sopir Kapolres Melawi
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa hukum ditegakkan tidak hanya secara etik, tetapi juga secara pidana jika memenuhi unsur delik.
(*Red)
Tag:
#Bripda Torino Tobo Dara
#Video Viral Polisi
#SPN Kupang
#Sidang Kode Etik Polri
#Berita Kriminal NTT
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.