faktakalbar

Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah

Penulis: Redaksi Wednesday, 26 November 2025 📖 2 menit
Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah
Faktakalbar.id, PALEMBANG – Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi saksi akhir perjalanan hukum seorang aparat penegak hukum yang justru melanggar hukum. Terdakwa Ichsan, seorang oknum polisi aktif, akhirnya dijatuhi hukuman dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (25/11/2025). Ichsan terseret ke pengadilan akibat terjerat dalam perkara kasus penipuan surat tanah yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah. Baca Juga: Oknum Perwira Polisi dan Pengusaha Tambang Dipolisikan, Buntut Kasus Gadai Pajero Rental Milik Orang Lain Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatan Ichsan dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ichsan dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tegas Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat membacakan amar putusan di ruang sidang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Jauhari, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Ichsan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan. Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan mereka. Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan, yakni Mardiana, didampingi Ferdian Rahmat, dan Aura Zahra, memberikan tanggapannya. Mardiana mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap kliennya yang merupakan anggota bintara polisi tersebut. “Agenda persidangan hari ini berjalan lancar, dan kami mengapresiasi kinerja jaksa, majelis hakim, dimana klien kami divonis 7 bulan penjara,” urainya kepada awak media. Mardiana juga menegaskan bahwa sejak awal persidangan, pihaknya berupaya menunjukkan adanya itikad baik dan proses perdamaian dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagai hak pelapor, namun pembelaan juga dilakukan secara maksimal. “Hanya ingin menunjukkan bahwa di negeri ini ada proses hukum, dan pelapor punya hak membawa perkara ini ke pengadilan, tapi kami juga membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” tegasnya. Kronologi Kasus: Bermula dari Klaim Tanam Tumbuh Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada tahun 2019. Saat itu, korban Aminullah Asaari. Asaari berencana menghibahkan sebagian tanah miliknya yang berlokasi di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Namun, pada awal 2020, masalah muncul ketika terdakwa Ichsan mengklaim memiliki hak atas tanam tumbuh di atas lahan tersebut. Terdakwa menuntut ganti rugi dengan menunjukkan sebuah dokumen, yakni Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988, sebagai dasar klaimnya. Baca Juga: Diduga Pesta Ekstasi di Kamar Kos, Oknum Polisi di Dompu Diringkus Bersama 7 Rekannya Korban yang saat itu percaya, akhirnya setuju menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta melalui perjanjian perdamaian yang dibuat di hadapan notaris. Kecurigaan korban terbukti belakangan hari. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumsel membongkar fakta bahwa dokumen yang digunakan terdakwa adalah palsu. Tanda tangan Camat Talang Kelapa saat itu, Alimin Bahri, yang tertera dalam akta tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu. Selain itu, dokumen tersebut juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi kecamatan setempat. Akibat kasus penipuan surat tanah ini, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp 60 juta. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK