Terbukti Sebar Kebencian SARA, PN Pontianak Vonis Riezky Kabah 2 Tahun Penjara
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak
menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada konten kreator Riezky Kabah atas kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak, Senin (23/2/2026) sore.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghasutan dan kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga:
Konten Kreator Riezky Kabah Diadili, Ormas Dayak Tuntut Penjara Sekaligus Sanksi Adat
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana terkait pendistribusian konten yang memicu permusuhan di tengah masyarakat. Hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar melalui media elektronik.
"Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Riezky Kabah di ruang sidang PN Pontianak.
Selain hukuman kurungan badan, konten kreator asal Pontianak tersebut juga dijatuhi hukuman denda puluhan juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, maka masa tahanan terdakwa akan ditambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," lanjut Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung tertib tersebut.
Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap hukum selanjutnya. Pihak terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, atau menyatakan pikir-pikir.
"Saudara terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku bagi penuntut umum," ujar Majelis Hakim menutup sesi tanggapan.
Persidangan agenda vonis Riezky Kabah ini turut dikawal oleh Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, selaku pihak pelapor.
Baca Juga:
Jadi Tersangka ITE, Nasib Konten Kreator Riezky Kabah Kini di Tangan Kejaksaan
Ia menyatakan bahwa pihak keluarga dan organisasi menghormati dan merasa puas dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim.
"Kalau secara hukum, kami cukup merasa puas. Karena itu sudah putusan pengadilan. Menurut kami sudah membuat terdakwa jera untuk ke depannya," kata Iyen saat ditemui awak media usai persidangan.
Iyen juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga peradilan di Pontianak yang telah menangani perkara ini secara profesional. Meskipun merasa terluka dengan konten yang diunggah terdakwa, ia menilai putusan ini telah memberikan keadilan bagi masyarakat Dayak.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pengadilan di Pontianak yang sudah memutuskan perkara ini. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami merasa tersakiti karena sudah dihina," pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.