faktakalbar

Terdakwa Mengaku Salah Otomatis Kehilangan Hak Kasasi

Penulis: Redaksi Tuesday, 27 January 2026 📖 1 menit
Terdakwa Mengaku Salah Otomatis Kehilangan Hak Kasasi
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Aturan hukum t erbaru di Indonesia membawa konsekuensi besar bagi masyarakat yang sedang menjalani proses hukum. Terdakwa yang memilih mengakui kesalahannya di persidangan demi mendapatkan hukuman ringan kini tidak bisa lagi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Praktisi hukum mengingatkan masyarakat agar memahami risiko ini sebelum mengambil keputusan di pengadilan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memang menawarkan jalur cepat melalui mekanisme pengakuan bersalah. Namun, langkah ini secara otomatis menutup peluang terdakwa untuk memprotes putusan hakim ke tingkat peradilan tertinggi. Baca Juga:  Aturan Pidana Kumpul Kebo dalam KUHP Baru Aturan Hukum Membatasi Upaya Banding Penulis hukum Abiandri Fikri Akbar menjelaskan dalam ulasannya di laman Mahkamah Agung bahwa pembatasan ini tertuang jelas dalam undang-undang. Pasal 299 ayat 2 huruf e KUHAP melarang pengajuan kasasi untuk perkara yang diputus melalui acara pemeriksaan singkat. Masalahnya, ketika seorang terdakwa menggunakan mekanisme pengakuan bersalah sesuai Pasal 205 atau Pasal 234, status persidangannya berubah menjadi pemeriksaan singkat. Akibatnya, hak hukum terdakwa berhenti hanya sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Pertukaran Hukuman dengan Hak Hukum Penerapan Pasal 234 KUHAP menjadi sorotan utama karena mengatur tindak pidana dengan ancaman hukuman menengah, yakni di atas 5 tahun hingga 7 tahun. Terdakwa yang mengakui perbuatannya memang mendapat jaminan vonis tidak akan melebihi dua pertiga dari ancaman maksimal. Baca Juga:  Imbas KUHAP Baru, KPK Tidak Lagi Memamerkan Tersangka Saat Konferensi Pers Akan tetapi, hakim tunggal yang memimpin sidang harus memastikan terdakwa benar-benar sadar akan pilihannya. Terdakwa harus mengerti bahwa ia menukarkan hak kasasinya dengan pengurangan masa hukuman tersebut. Hal ini menuntut ketelitian hakim agar tidak ada pihak yang merasa terjebak oleh prosedur hukum yang efisien namun mengikat ini. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK