Terjaring Operasi Tangkap Tangan, KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) kembali melakukan penindakan hukum di daerah. Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lampung Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, lembaga antirasuah ini mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Baca Juga:
Pengembangan Kasus OTT Gubernur Riau, Rumah Dinas Abdul Wahid Digeledah
Informasi mengenai penangkapan kepala daerah ini telah dibenarkan oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan yang dilakukan jajarannya pada Rabu (10/12/2025).
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat.
Meski membenarkan adanya OTT Bupati Lampung Tengah, KPK belum memberikan keterangan rinci mengenai kasus dugaan korupsi yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti terkait proyek atau perkara apa Ardito Wijaya diamankan.
Selain itu, KPK juga belum menguraikan siapa saja pihak lain yang turut diamankan bersama sang bupati.
Biasanya, dalam operasi tangkap tangan, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, seperti pihak swasta atau pejabat dinas terkait, beserta barang bukti awal.
Saat ini, tim KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terjaring operasi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang diamankan.
Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Ini Rincian Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK akan segera mengumumkan secara resmi status Ardito Wijaya dan pihak lainnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, setelah gelar perkara selesai dilakukan.
Masyarakat diminta menunggu konferensi pers resmi untuk mengetahui konstruksi perkara dan barang bukti yang diamankan dalam OTT Bupati Lampung Tengah ini.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.