Terkait Peredaran Oli Palsu, Kanwil Pajak Kalbar Sedang Selidiki Entitas Seseorang
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Kantor Wilayah Pajak Kalimantan Barat saat ini tengah menyelidi dan mendalami salah satu entitas yang bergelut di bisnis distribusi minyak pelumas mesin atau oli di Kalimantan Barat.
Maraknya peredaran oli palsu di Kalbar menjadi kekhawatiran masyarakat pemilik kendaraan.Namun bagi lembaga perpajakan memandang sosok atau badan lebih kepada kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan,penyetoran pajak dari kegiatan usaha atau bisnis kepada negara.
Menurut Bombong Widarto, Kepala Bidang Umum Kanwil Direktorat
Jenderal Pajak Kalimantan Barat
, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keaslian oli yang didistribusikan. Namun, Kanwil Pajak berfokus pada kewajiban menghimpun pajak dari usaha yang beroperasi di wilayah Kalbar, terlepas apakah itu oli asli atau palsu.
Baca Juga:
Terkait Peredaran Oli Palsu, Kanwil Pajak Kalbar Sedang Selidiki Entitas Seseorang
Pihaknya membenarkan saat ini sedang mendalami dan penyelidikan terhadap entitas seseorang yang bergerak dalam usaha penjualan dan distribusi oli di Kalbar.
"Kita akan lakukan dulu analisis terkait kesimpulan pajak terkait potensinya. Nanti pendekatan itu perpajak, tidak langsung kita ke penegakan, tapi kita secara persuasif dulu, edukasi dulu," ujar Bombong, Rabu (20/11).
Jika wajib pajak tetap tidak merespons tindakan persuasif, maka Kanwil Pajak akan meningkatkan upaya dengan menerbitkan surat permintaan data (SP23). Wajib pajak diberi waktu 14 hari kerja untuk menjawab atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Apabila dari proses pendalaman setelah dilakukan tindakan secara persuasif, wajib pajak tidak merespon, maka Kanwil akan melakukan tindakan preventif yaitu penyitaan aset hingga kurungan badan," tambah Bombong.
Baca Juga:
Peredaran Oli Palsu Resahkan Warga
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sesuai undang-undang dapat berlangsung hingga 14 bulan. Namun, ada mekanisme percepatan untuk memastikan kelancaran proses penegakan hukum. Bahkan jika wajib pajak tidak membayar pajak, Kanwil tetap dapat menerbitkan surat kurang bayar hingga lima tahun ke belakang.
"Bila sudah 7 hari, bisa kita terbitkan surat paksa bayar. Bila tetap tidak ditindaklanjuti, bisa dilakukan penahanan aset," jelasnya.
Lebih lanjut, Bombong menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat pengemplangan pajak, kasus tersebut dapat masuk ke tahap penyidikan.
"Namun bila ia ingin bayar pajak, ia bisa tidak diproses ke langkah selanjutnya, yakni penyidikan. Tapi kalau yang bersangkutan tidak menghiraukan, terpaksa kita lakukan penyidikan," katanya.
Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk memastikan kelengkapan bukti. Jika dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut.
"Nanti di Kejaksaan akan diperiksa dan dinilai untuk kualitasnya. Kalau sudah lengkap, maka akan dikeluarkan P21, dan akan diserahkan seorang tersangkanya nanti siapa. Nanti akan diproses ke pengadilan sesuai keputusan hakim," tutup Bombong.
(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.