Terlibat Gratifikasi Rp725 Juta: Mantan KPN Tobelo Diberhentikan dengan Hak Pensiun oleh MKH
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim
IGN PRW
. Mantan hakim yang pernah menjabat di Pengadilan Negeri (PN)
Tobelo
ini dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap dengan hak pensiun,
Selasa (23/9/2025) di
Gedung MA
.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan asisten mantan hakim berinisial PN.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo
, Ketua Sidang MKH, menyatakan putusan, "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.”
Skema Gratifikasi Rp725 Juta
Sidang MKH digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan (
Bawas
) MA. Terungkap, saat masih menjabat di PN Tobelo,
IGN PRW
dimintai bantuan untuk pengurusan perkara kasasi di MA.
Ia kemudian menghubungi PN, asisten hakim kasasi. Disepakati imbalan pengurusan perkara tersebut sebesar
Rp725 juta
.Penyerahan uang dilakukan
IGN PRW
bersama pengacara termohon kasasi kepada PN sejak Februari
2022
.
Baca Juga:
Perbedaan Pendapat Hakim MK Jadi Sorotan dalam Gugatan UU TNI, YLBHI: Itu Bukti Ada Permasalahan
Selain itu, KPK menduga
IGN PRW
sendiri menerima uang sebesar
Rp100 juta
. Uang ini kemudian dikembalikan
IGN PRW
saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Dalam pembelaannya, IGN PRW mengaku telah mengembalikan uang tersebut. Namun, Majelis memutuskan untuk menguatkan rekomendasi Bawas MA.
Keputusan itu menyatakan IGN PRW terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (
KEPPH
)
butir 5
berintegritas tinggi dan
butir 7
menjunjung tinggi harga diri.
Keputusan ini menjadi penanda tegas bahwa pengurusan perkara ilegal tidak akan ditoleransi. Hal ini patut menjadi cerminan serius bagi hakim di Kalbar dan seluruh penegak hukum agar menjauhi praktik gratifikasi.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.