faktakalbar

Terlibat Gratifikasi Rp725 Juta: Mantan KPN Tobelo Diberhentikan dengan Hak Pensiun oleh MKH

Penulis: Redaksi Saturday, 27 September 2025 📖 1 menit
Terlibat Gratifikasi Rp725 Juta: Mantan KPN Tobelo Diberhentikan dengan Hak Pensiun oleh MKH
Faktakalbar.id, NASIONAL – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim IGN PRW . Mantan hakim yang pernah menjabat di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo ini dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, Selasa (23/9/2025) di Gedung MA . Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan asisten mantan hakim berinisial PN. Achmad Setyo Pudjoharsoyo , Ketua Sidang MKH, menyatakan putusan, "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.” Skema Gratifikasi Rp725 Juta Sidang MKH digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan ( Bawas ) MA. Terungkap, saat masih menjabat di PN Tobelo, IGN PRW dimintai bantuan untuk pengurusan perkara kasasi di MA. Ia kemudian menghubungi PN, asisten hakim kasasi. Disepakati imbalan pengurusan perkara tersebut sebesar Rp725 juta .Penyerahan uang dilakukan IGN PRW bersama pengacara termohon kasasi kepada PN sejak Februari 2022 . Baca Juga:   Perbedaan Pendapat Hakim MK Jadi Sorotan dalam Gugatan UU TNI, YLBHI: Itu Bukti Ada Permasalahan Selain itu, KPK menduga IGN PRW sendiri menerima uang sebesar Rp100 juta . Uang ini kemudian dikembalikan IGN PRW saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Dalam pembelaannya, IGN PRW mengaku telah mengembalikan uang tersebut. Namun, Majelis memutuskan untuk menguatkan rekomendasi Bawas MA. Keputusan itu menyatakan IGN PRW terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ( KEPPH ) butir 5 berintegritas tinggi dan butir 7 menjunjung tinggi harga diri. Keputusan ini menjadi penanda tegas bahwa pengurusan perkara ilegal tidak akan ditoleransi. Hal ini patut menjadi cerminan serius bagi hakim di Kalbar dan seluruh penegak hukum agar menjauhi praktik gratifikasi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK