Tersangka KPK Siman Bahar Meninggal di Tiongkok?
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Tersangka kasus korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Siman Bahar, dilaporkan meninggal dunia di Tiongkok. Kabar ini beredar pada Senin, (6/4/2026), dan telah dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum.
Dilansir dari Tempo.co, Ketua KPK
Setyo Budianto
mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Namun, semuanya nanti akan didukung dokumen yang akan diteliti oleh penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (7/4/2026).
Baca Juga:
KPK Akhirnya Periksa Siman Bahar Di Rumah Sakit
Kabar wafatnya Siman juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat.
“Betul Pak Siman wafat,” katanya, Dilansir dari
Tempo.co
(7/4/2026)
Siman Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Mei 2023 dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara
PT Aneka Tambang Tbk
(Antam) dan PT Loco Montrado, perusahaan miliknya, pada 2017.
Penetapan tersebut merupakan kali kedua, setelah sebelumnya status tersangkanya pada 2021 gugur melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai belum memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Meski kembali berstatus tersangka, Siman belum sempat ditahan. KPK saat itu masih menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia terkait kondisi kesehatannya yang dilaporkan memburuk.
Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut Siman menderita sakit serius dan rutin menjalani cuci darah hingga dua kali dalam sepekan, serta perawatan medis lainnya.
Baca Juga:
Adik Siman Bahar Kabur Usai Penggerebekan Emas Ilegal, Polisi Lakukan Pengejaran
Dalam perkara ini, KPK menduga Siman memperkaya diri dan pihak lain melalui kerja sama pengolahan dore tanah hasil penambangan yang mengandung emas milik Antam. Kasus bermula saat fasilitas pengolahan milik Antam mengalami kerusakan, sehingga dilakukan kerja sama dengan pihak swasta.
Perjanjian kerja sama ditandatangani pada 31 Mei 2017 oleh General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam saat itu, Dody Martimbang. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan.
Alih-alih memurnikan dore di dalam negeri, Siman disebut membawa material tersebut ke luar negeri dan menukarnya dengan cadangan emas milik perusahaannya. Akibatnya, hasil emas yang diterima tidak sesuai dengan potensi seharusnya.
Siman Bahar sempat diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Mei 2023. Namun, ia mangkir ketika dipanggil kembali pada 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit.
Siman kemudian diperiksa lagi pada 20 Mei 2025 saat dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Tangerang.
Karena kondisi kesehatannya, KPK belum melakukan upaya paksa berupa penahanan. Pada Agustus 2025, KPK kembali menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
Baca Juga:
Runtuhnya Kerajaan Bisnis Ilegal Siman Bahar, Muncul Raja Baru Berinisial AS di Kalimantan Barat
Dalam perkara ini, KPK telah menyita tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur, senilai Rp100 miliar, serta uang sebesar Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan terkait kerugian negara. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar
Siman Bahar, yang juga dikenal dengan nama Bong Kin Phin, merupakan pengusaha emas yang memiliki jaringan bisnis luas, khususnya di Kalimantan Barat. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Loco Montrado serta dikenal sebagai pemilik Hotel
Golden Tulip di Pontianak
.
(Tim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.