faktakalbar

Tersangka Oli Palsu EM Tak Ditahan, Praktisi Hukum Soroti Konsistensi Penegakan Hukum

Penulis: Redaksi Tuesday, 10 March 2026 📖 3 menit
Tersangka Oli Palsu EM Tak Ditahan, Praktisi Hukum Soroti Konsistensi Penegakan Hukum
Faktakalbar.id, PONTIANAK - EC alias EM, tersangka kasus oli palsu, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada (23/2/2026). Namun hingga kini tersangka belum ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan, meski ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan dinilai merugikan masyarakat Kalimantan Barat. Baca Juga: Bos Oli Palsu EC Pernah Laporkan CEO Fakta Kalbar, Kini Perkaranya P21 Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan ( DPW BAKUMKU ) Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon. Asido Jamot Tua Simbolon, mengatakan status P21 menunjukkan bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, ia menilai keputusan untuk tidak menahan tersangka menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. “P21, adalah tanda bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, yang membuatnya bingung dan ingin mempertanyakan adalah fakta bahwa yang di sangka kan (tak) dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, hingga saat ini kok ngga ditahan?” ungkap Edo, sapaan Asido Jamot Tua Simbolon. Ia menilai, dalam praktik penegakan hukum, perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun biasanya diikuti dengan penahanan terhadap tersangka selama proses hukum berjalan. “Sudah P21, ancaman hukumannya pun jelas lebih dari 5 tahun, tapi kenapa tidak ditahan?. Memang secara aturan, penahanan bukanlah hal yang mutlak. Ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang bisa membuat penyidik atau penuntut umum memutuskan untuk tidak menahan seseorang, meskipun ancaman hukumannya berat. Namun, saya merasa ada ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan ini,” lanjutnya. Baca Juga: Polisi Tidak Tahan Tersangka EM atau EC Meski Perkara Oli Palsu Sudah P21 Menurut Edo, ia tidak menolak prinsip keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman berat, keputusan untuk tidak melakukan penahanan seharusnya memiliki alasan yang kuat. “Saya tidak menolak prinsip keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, tapi ketika kita berbicara tentang tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun, biasanya itu berkaitan dengan kejahatan yang cukup serius, baik dari segi dampak bagi korban, ketertiban umum, maupun potensi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan bukti,” papar Edo. Ia juga mempertanyakan standar yang digunakan aparat penegak hukum dalam memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak. “Hal ini membuatnya mempertanyakan: apakah ada standar yang jelas yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam memutuskan penahanan? Atau apakah ada faktor-faktor lain yang tidak tertulis yang mempengaruhi keputusan tersebut. Saya khawatir jika ketidakkonsistenan ini terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan menurun,” tegas Edo. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai penerapan hukum yang tidak setara. “Masyarakat bisa saja beranggapan bahwa ada perlakuan yang berbeda bahwa ada yang ‘lebih setara’ daripada yang lain. Padahal, prinsip dasar hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya. Edo menegaskan bahwa penahanan memang bukan tujuan akhir dari proses hukum, melainkan bagian dari upaya memastikan proses peradilan berjalan dengan baik. “Saya tau, bahwa penahanan bukanlah tujuan akhir, melainkan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Namun, bahwa ketika ancaman hukumannya sudah cukup berat, seharusnya ada alasan yang sangat kuat dan terukur untuk tidak melakukan penahanan,” katanya. Baca Juga: Berkas Perkara Oli Palsu P21, Polisi Tidak Tahan Tersangka EM Alias EC Ia juga menilai alasan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. “Alasan-alasan itu harus didokumentasikan dengan jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan hanya menjadi keputusan yang diambil tanpa penjelasan yang memadai. Saya berharap aparat penegak hukum bisa lebih terbuka dalam menjelaskan alasan di balik keputusan tidak menahan, terutama dalam kasus dengan ancaman hukum di atas 5 tahun yang sudah mencapai tahap P21,” ujarnya. Menurut Edo, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. “Transparansi ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga terlihat ditegakkan,” tutup Edo. (reni/dhion)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK