faktakalbar

Tersangka Suap IUP Kaltim Rudy Ong Chandra Interupsi Konpers KPK, Mengaku Diperas Rp10 Miliar

Penulis: Redaksi Wednesday, 27 August 2025 📖 2 menit
Tersangka Suap IUP Kaltim Rudy Ong Chandra Interupsi Konpers KPK, Mengaku Diperas Rp10 Miliar
Faktakalbar.id, JAKARTA - Suasana konferensi pers di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin menjadi tegang ketika Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, tiba-tiba menginterupsi acara tersebut. Di hadapan media, ia membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya adalah korban pemerasan. Baca Juga: KPK Ungkap 8.400 Jemaah Gagal Berangkat Akibat Dugaan Korupsi Kuota Haji Saat diberikan kesempatan berbicara sebelum digiring petugas, Rudy dengan lantang menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tidak seperti yang dituduhkan. Ia mengklaim bahwa seorang pegawainya telah memerasnya. “Perkara saya delapan tahun. Jadi, pegawai saya, Sugeng namanya, orang sana, memeras saya,” ujar Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rudy bahkan menyebutkan nilai pemerasan yang fantastis dan menuduh uang tersebut digunakan untuk narkoba. Menurutnya, justru ia yang menjadi korban dalam perkara ini setelah mencoba melapor ke pihak berwenang. Momen bicaranya di dalam gedung pun diakhiri oleh petugas KPK. Meski demikian, saat berada di luar Gedung Merah Putih dan bersiap masuk ke mobil tahanan, Rudy kembali menegaskan pengakuannya kepada awak media yang mengikutinya. “Delapan tahun. Jadi, pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK, justru saya yang kena,” katanya. Kronologi Penangkapan dan Status Kasus Rudy Ong Chandra, yang tercatat sebagai pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal serta komisaris di beberapa perusahaan tambang lainnya, dijemput paksa oleh tim KPK pada 21 Agustus 2025 di Surabaya. Ia kemudian tiba di Gedung KPK pada malam hari dan langsung menjalani penahanan hingga 9 September 2025. Baca Juga: KPK Dalami Ria Norsan dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah Penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan ini sebenarnya telah diumumkan KPK sejak 19 September 2024. Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merujuk pada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC) sendiri. Namun, tersangka Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK