Terulang !, Bongkar Muat Babi di Dermaga Swasta Kubu Raya, KSOP Terjunkan Penyidik
PONTIANAK- Diduga kuat dengan sengaja lakukan pembangkangan, pemasok hewan ternak babi serta kapal pengangkutnya, KM Intan 51 sandar di dermaga swasta milik Ch. KM Intan yang mengangkut 1000 ekor babi itu lakukan bongkar muat, pada hari Selasa (26/3) hingga Rabu dinihari (27/3).
Dermaga milik Ch terletak di Jalan Adisucipto, KM 7,5 Kabupaten Kubu Raya. Sekitar pukul 23:00 WIB, Kapal KM Intan mengangkut 1000 ekor babi yang berasal dari Provinsi Bali. Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun faktakalbar.id, aktivitas bongkar muat 1000 ekor babi tersebut dari kapal ke truk-truk tanpa dihadiri dan disaksikan oleh pihak Karantina.
Bahkan diduga kuat aktivitas bongkar muat ini tak mengantongi izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak.Sumber faktakalbar.id dilapangan menyebutkan, aktifitas bongkar muat sempat didatangi aparat, dan truk-truk pengangkut babi tidak boleh bergerak dari dermaga.
Namun entah alasan apa akhirnya truk-truk tersebut boleh bergerak meninggalkan dermaga dengan membawa babi dengan tujuan antara lain ke Kabupaten Mempawah (Sungai Pinyuh) dan Kabupaten Ketapang.Dari aktivitas bongkar muat dan pengangkutan yang tidak dihadiri pihak Karantina, jelas-jelas hal ini tidak pula mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Karantina Kalbar.
Pemilik kapal KM Intan 51 diketahui berinisial SS/MS,WS sedangkan pemilik ternak babi adalah Ge,SS,Gm dan As. Fakta Kalbar (faktakalbar.id), Rabu (27/3) mendatangi kantor KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Oesman Pontianak sekitar pukul 14:00 WIB untuk meminta pernyataan resmi.
Sekitar pukul 15:30 Faktakalbar.id baru bisa bertemu dengan Kasubag Umum dan Humas, KSOP Kelas I Pontianak, Herry.Kepada faktakalbar.id, Herry menyampaikan permintaan maaf karena baru bisa menemui dikarenakan sejak pukul 12:30 WIB mereka rapat mendadak dalam rangka koordinasi atas kejadian bongkar muat 1000 ekor babi tersebut di dermaga swasta di Kubu Raya.
Herry tidak membantah ketika faktakalbar.id menunjukkan sebuah surat yang dikeluarkan oleh KSOP Kelas I Pontianak, tertanggal 26 Maret 2024, nomor UM 006/4/14/KSOP.PTK/2024 klasifikasi biasa perihal Pemberitahuan Kedatangan Kapal Ternak. Surat tersebut ditujukan kepada Bapak Petrus dan ditandatangani Plt Kepala Kantor, Capt Hendri,S.H.,M.M.,M.Mar.
“Benar surat ini dikeluarkan oleh kita, tapi yang menjadi persoalan sekarang adalah kapal tersebut ternyata tidak sandar dan bongkar muat di dermaga yang sudah ditentukan seperti yang tertera dalam surat, yakni untuk kegiatan bongkar muat hewan ternak dilaksanakan di Pelabuhan Umum Pontianak,Pelabuhan Dwikora Pontianak dan Terminal Kijing.” Jelas Kasubag Umum dan Humas KSOP Kelas I Pontianak, Herry.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan koordinasi internal dan dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan dan menentukan pelanggaran yang dilakukan pihak Kapal dan pemilik babi. Pihak KSOP Kelas I Pontianak juga telah mengerahkan tim penyidiknya atas kasus tersebut.
“Kami masih koordinasi, tim penyidik sudah kita kerahkan, begitu pula dengan pihak atau stakeholder terkait untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengangkut dan pemilik ternak babi tersebut,” ujar Herry.
Ketika ditanya apakah pihak KSOP Kelas I Pontianak melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap kapal dan pemilik babi, Herry berkilah dan kembali mengatakan pihaknya baru saja selesai rapat terkait persoalan tersebut.
Didapat informasi kalau kedatangan kapal KM Intan 51 memasuki perairan Kalbar, masuk melalui muara Kubu tanpa menggunakan jasa pandu, merapat di dermaga swasta milik Ch dan lakukan bongkar muat 1000 ekor babi. Padahal jelas dalam rapat koordinasi yang pernah diadakan KSOP Kelas I Pontianak dengan stake holder terkait lain Provinsi Kalbar tanggal 23 Januari 2024, risalahnya menyebutkan untuk kegiatan bongkar muat hewan ternak dilaksanakan di Pelabuhan Umum Pontianak, Pelabuhan Dwikora Pontianak dan Terminal Kijing.(rfk)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.