Terungkap! Ini Rincian Kasus Perusakan Fasilitas Umum saat Demo, 16 Orang Jadi Tersangka Bukanlah Pendemo
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Setelah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 28 hingga 31 Agustus 2025,
Polda Metro Jaya
menetapkan 16 orang sebagai tersangka perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta, dengan beragam barang bukti yang disita.
Baca Juga:
Ini Aturan Baru PPh Final UMKM: Insentif 0,5% Diperpanjang hingga 2029
Kapolda Metro Jaya,
Asep Edi Suheri
, menegaskan bahwa sasaran penangkapan adalah para pelaku kerusuhan, bukan pengunjuk rasa. Ia memaparkan, para tersangka ditangkap di empat titik lokasi.
Di Arborea Cafe dan Kementerian Kehutanan, tiga orang diamankan, yaitu
AS, MA
, dan
MFH
.
Di Halte TransJakarta Kemendikdasmen, lima orang ditangkap, termasuk seorang anak di bawah umur (
ABH
), dengan inisial
HH, ARP, SPU
, dan
IJI
.
Selanjutnya, satu orang berinisial
DH
ditangkap di Gedung DPR RI, dan empat orang berinisial
EJ, MTE, SW
, dan
JP
diamankan di Halte Polda Metro Jaya.
Selain itu, tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pengembangan.
Polisi berhasil menyita 53 barang bukti dari tangan para pelaku.
"Beberapa di antaranya berupa kembang api,
bom molotov
, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser pemanas air dan kursi cafe," tutur Asep.
Mengenai salah satu tersangka yang masih anak di bawah umur, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penanganannya dilakukan secara khusus.
"Kami telah melakukan proses diversi, di mana penanganannya melibatkan Subdit Renakta, KPAI, dan
stakeholders
yang ada di wilayah Jakarta,” kata Wira, menegaskan komitmen penanganan kasus yang sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM hingga 2029, Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.