faktakalbar

Tes Urine Syarat Pendaftaran Awal ke KPU, Decky: Ada Kemungkinan Hasil Positif Narkoba

Penulis: Redaksi Tuesday, 20 August 2024 📖 1 menit
Tes Urine Syarat Pendaftaran Awal ke KPU, Decky: Ada Kemungkinan Hasil Positif Narkoba
PONTIANAK - Dua pasangan calon (Paslon) kepala daerah, Sutarmidji-Didi dan Edi-Bahasan telah melakukan tes kejiwaan dan bebas narkoba di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungai Bangkong Pontianak sebagai syarat awal pendaftaran Pilkada 2024. Kepala UPT Klinik Utama Sungai Bangkong, Antonius Decky menjelaskan berdasarkan standar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendaftaran awal tes bebas narkoba dilakukan pemeriksaan  melalui sampel urine para Paslon. “Tes urine menjadi salah satu tes penunjang untuk menunjukkan bahwa seseorang mengonsumsi narkotika atau tidak,” ucapnya, Senin (19/8/2024). Selain itu, ia menambahkan tidak menutup kemungkinan seseorang mendapatkan hasil positif dalam tes bebas narkoba, walaupunorang tersebut tidak pengonsumsi narkoba. “Bisa saja. Maka dari itu, dokter akan melakukan prosedur untuk memastikan apakah seseorang mengonsumsi obat, atau apapun sebelum melakukan tes bebas narkoba,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa seorang pengonsumsi narkoba juga tidak dapat dilihat dari keadaan fisik dari luar. Tes tetap perlu dilakukan untuk memastikan lebih lanjut kondisi seseorang. (mro)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK