faktakalbar

Kritik Wacana Pemilukada Dikembalikan ke DPRD Oleh prabowo Subianto. Membuka Pintu Neo Orde Baru akan Lahir Kembali Demokrasi Semi Otoriter

Penulis: Redaksi Friday, 20 December 2024 📖 2 menit
Kritik Wacana Pemilukada Dikembalikan ke DPRD Oleh prabowo Subianto. Membuka Pintu Neo Orde Baru akan Lahir Kembali Demokrasi Semi Otoriter
Oleh : Gushan ( SUBHAN RAIS , S.SOS M.H )   Sistem demokrasi adalah sistem yang di anggap paling baik dari beberapa sistem ideologi negara  saat ini, karena masyarakat menjadi subjek dan objek dalam sisstem tersebut.   Berdasarkan UU pasal 18 ayat 4 UUD Republik Indonesia tahun 1945 dimana di nyatakan bahwa gubernur, walikota dan bupati masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis, ini pembuat UU yang ambigu karena menggunakan istilah demokratis tanpa menyebutkan secara langsung ataupun tak langsung sehingga kekuasaan seenaknya mau mengubah sistem karena dianggap sama sama demokratis.   Probowo melontarkan wacana di waktu acara harlah Golkar tentang Pemilukada akan dikembalikan ke DPRD ini sangat menyakiti masyaraka, para pegiat demokrasi,akademisi,aktivis dan lain-lain yang sudah merasakan sistem ini adalah yg terbaik saat ini, dengan berdalih untuk menghemat atau efesiensi anggaran,   *Bentuk Demokrasi Demokrasi langsung atau disebut direct demokrasi dan demokrasi tak langsung atau disebut indirect democrasi, kita sudah melaksanakan ke dua dua nya di era yang berbeda, orde baru adalah modeL Yang tak langsung dimana presiden dipilih oleh MPR RI dan gubernur, bupati,walikota di pilih oleh DPRD setelah reformasi maka presiden , gubernur , walikota dan bupati dipilih oleh rakyat.   Alasan Tak Berdasar Sejatinya pikiran tentang dikembalikan hak rakayat atau mandat rakyat kepada DPRD itu alasan yang kurang terukur di karenakan pada realitasnya masyarakat dan DPRD terpilih akan terjadi dikotomi antara kepentingan masyarakat dan kepentingan elit partai,sebab ketika mereka ( DPRD ) terpilih mereka hanya mendengarkan suara ketum partai masing – masing bukan masyarakat yang memilihnya,ini menjadi anomali sistem ketatanegaraan kita.   Era orde baru para kepala daerah adalah semuanya jadi perpanjangan tangan dari kekuasaan semata dan ingin melanggengkan kekuasaan, dengan begitu kita patut curiga bahaw otak kekuasaan saat ini ingin melakukan hal yang sama, maka penting untuk disuarakan bahwa ketka mandat rakyat diambil itu sama saja merampok hak kendali masyarakat untuk memilih pemimpinnya sesuai seleranya,maka akan lahir neo orde baru yang mana PJ̌robowo adalah menatu Saeharto (Alm).   *Kajian kajian tentang persoalan Pemilu yang paling krusial Lemahnya penegak hukum sehingga transaksi politik dan pembagian logistik masih terus abadi Hegemoni partai politik yang sangat kronis sehingga siapapun yang ingin jadi pejabat harus melkukan lobi lobi politik terhadap partai sehingga terjadi deal deal yang jauh dari nilai nilai moralitas.   Lemahnya penegak hukum tentang money politik dan seterusnya, seharsunya pemerintah saat ini konsentrasi bagaimana penegak hukum dalam kompetisi Pemilu pilpres, pileg maupun pilkada harus diperkuat dan itu yang perlu dipikirkan bukan mengubah sistem demokrasi langsung menjadi demokrasi tak lansung.   Hegemoni partai politik harus dirombak, jadi partai politik tak boleh terlalu kuat dalam mengatur seorang ingin menjadi pejabat serta tresholtitu kalo perlu di hapus karena pasar gelapnya para pejabat akan lewat partai politik dan disitulah di mulainya para pejabat akan koruptif.   Kesimpulanya adalah jika dasar elit kekuasaan sekarang hanya ingin mengembalikan karena dasar pesoalan biaya politik mahal, konflik sosial yang tinggi dan lain-lain itu tidak tepat, karena ketika dikembalikan ke DPRD yang terjadi adalah kompromi elit partai sesama elit partai untuk menjadi pejabat,dan itu akan semakin menjauhkan kepentingan masyarakat dengan pemipin yang terpilih hasil prodak dari kompromi elit partai dan dprd ,yang ada hanya memindahkan masalah dari masyarakat dengan politisi dan politisi dengan politisi bukan menyelesaikan masalah yan substansial dan krusial dalam persoalan – persoalan Pemilu.(*)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK