Tetangga Ungkap Pengakuan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bank Daerah di Kalbar
FaktaKalbar.id, PONTIANAK - Seorang tetangga dekat tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan bank daerah di Kalbar mengungkap pengakuan SDM, satu di antara tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Barat ( Kalbar ).
Saat didatangi, Senin 17 Maret 2025, rumah kediaman SDM tampak lengang. Rumah yang beralamat di sekitaran Sungai Jawi tersebut nampak sepi tidak berpenghuni.
Meski begitu, rumah tersebut tampak bersih dan terawat dengan apik meski ditinggalkan penghuninya.
Menurut Akmal tetangga sekitar, rumah tersebut sudah terlihat kosong sebelum tim dari Kejati Kalbar bersama kepolisian datang untuk mengamankan SDM tiga minggu lalu.
Akmal pun merasa terkejut ketika banyak personel dari Kejaksaan dan Kepolisian datang ke rumah tersebut dan mengetahui SDM terkait dengan kasus korupsi.
"Kaget dan tidak percaya karena beliau orang baik bisa terkena masalah seperti ini bahkan menjadi buronan," ujarnya.
Akmal juga menuturkan bahwa sosok SDM merupakan tetangga yang baik dan peduli terhadap warga sekitar.
Bahkan cukup aktif di kegiatan warga. Baik gotong royong dan aktif sholat berjamaah di mesjid gang.
Akmal juga menambahkan suatu hari SDM pernah lewat dan mampir ke rumahnya dan kebetulan curhat mengenai masalah yang dihadapinya,
Ssaya pernah ngobrol mengenai kasus yang menjeratnya. Beliau mengatakan tidak pernah mendapatkan keuntungan pribadi atau apapun yang berhubungan dengan masalah itu," ujarnya.
"Tapi karena tanda tangan dan tanggung jawab sebagai pimpinan mau nda mau dia ikut bertanggung jawab, dan saya juga prihatin melihat kondisi Pak SDM kemarin yang terlihat semakin kurus mungkin banyak pikiran" ungkapnya.
Ketika ditanya kondisi rumah SDM yang masih tampak bersih padahal sudah tidak berpenghuni, Akmal mengatakan bahwa anak SDM kadang datang membawa orang untuk membersihkan rumah.
Ddi akhir wawancara Akmal berharap kasus yang menimpa tetangganya tersebut cepat selesai mengingat usia SDM yang sudah senja.
Sebagai informasi, SDM menjabat sebagai Direktur Utama Tahun 2015 bersama dengan SI menjabat sebagai Direktur Umum Tahun 2015, dan MF menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2015.
Pada 2015, saat ketiganya menjabatmelaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan total harga Rp 99. 173.013.750 dengan luas tanah sebesar 7.883 m2.
Pada pelaksanaannya, terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah yang diterima oleh pihak pemilik tanah sebesar Rp 39 Miliar.
Sehingga ketiganya dan seorang mantan anggota DPRD Kalbar yang berperan sebagai mediator ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar. (Dhn)
Tag:
#kalbar
#korupsi
#Kota Pontianak
#Berita Pontianak
#Bank daerah
#Kejaksaan Tinggi
#FaktaKalbar.id
#Kejati
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.