Tiga Residivis Pencuri Lonceng Tembaga SD Karya Yoseph Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Tim Alap-alap Kepolisian Sektor
(Polsek) Pontianak Kota
berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Ketiga pelaku diamankan setelah nekat menjadi pencuri lonceng tembaga milik Sekolah Dasar (SD) Karya Yoseph Pontianak.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Dua Pemuda Lakukan Pencurian Motor KLX di Kampung Ladang Sintang
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.
Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis atau penjahat kambuhan, masing-masing berinisial SI (33), AP (21), dan ANG (31).
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 23.53 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Alap-alap bergerak cepat. Pada Kamis, 22 Januari 2026 pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka SI di kawasan Jembatan Pasar Tengah. Dari nyanyian SI, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui mencuri bersama rekannya, AP dan ANG. Keduanya kemudian berhasil kami tangkap pada pukul 03.00 WIB di Jalan Kom Yos Sudarso,” ujar petugas Tim Alap-alap Polsek Pontianak Kota.
Motif Narkoba dan Judi Online
Barang yang digasak para pelaku adalah satu unit lonceng sekolah berbahan tembaga seberat 20 kilogram dengan taksiran kerugian mencapai Rp3.000.000.
Polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu biru yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Baca Juga:
Gasak Ponsel Jamaah Saat Subuh, Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Jihad Pontianak Diringkus Polisi
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pencuri lonceng tembaga tersebut menjual barang curiannya kepada seorang pengepul di Jalan Dr. Wahidin dengan harga Rp1.620.000. Uang hasil kejahatan tersebut ternyata digunakan untuk kegiatan terlarang.
“Hasil penjualan digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, bermain judi online, dan keperluan sehari-hari,” tambah petugas.
Kini, ketiga tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Pontianak Kota.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.