faktakalbar

Tikar Bidai Bengkayang Masuk Proses Indikasi Geografis, Berkas Administrasi Lengkap

Faktakalbar.id - Tikar Bidai Bengkayang kini masuk tahap proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Penulis: Wati Sunday, 20 September 2026 📖 1 menit
Tikar Bidai Bengkayang Masuk Proses Indikasi Geografis, Berkas Administrasi Lengkap
Tikar Bidai Bengkayang masuk tahap proses pendaftaran Indikasi Geografis setelah berkas administrasinya dinyatakan lengkap. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tikar Bidai Bengkayang kini masuk tahap proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kerajinan tradisional yang berasal dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tersebut telah dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi untuk proses pendaftaran.

Tikar Bidai dikenal sebagai kerajinan yang berkaitan dengan kebudayaan masyarakat Dayak Bidayuh di Kabupaten Bengkayang.

Keterampilan membuat Tikar Bidai diwariskan secara lintas generasi di tengah masyarakat setempat.

Produk tersebut tidak hanya digunakan sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas dan pengetahuan tradisional masyarakat.

Salah satu karakteristik Tikar Bidai terdapat pada penggunaan bahan alam dalam proses pembuatannya.

Anyaman tersebut menggunakan kombinasi rotan saga dan serat kulit kayu tarap atau boyuh.

Penggunaan bahan tersebut menghasilkan anyaman yang kuat dan memiliki daya tahan.

Tikar Bidai juga memiliki ciri pada warna hitam berkilau yang diperoleh dari penggunaan bahan pewarna alami.

Pewarna tersebut berasal dari ekstraksi daun rambutan dan daun nyam.

Karakteristik bahan, teknik pengolahan, serta keterampilan pengrajin menjadi bagian yang membedakan Tikar Bidai dari produk sejenis.

Faktor lingkungan Bengkayang dan keahlian pengrajin juga menjadi unsur dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis.

Status Indikasi Geografis dapat memberikan perlindungan terhadap nama, reputasi, dan karakteristik produk yang berkaitan dengan wilayah asalnya.

Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah penggunaan atau klaim atas nama produk secara ilegal oleh pihak lain.

Proses pendaftaran Tikar Bidai Bengkayang menjadi bagian dari upaya pelindungan kekayaan intelektual komunal di Kalimantan Barat.

Setelah Tikar Bidai Bengkayang, sejumlah produk daerah lain juga disiapkan untuk diusulkan ke DJKI.

Produk tersebut meliputi Madu Kelulut Kubu Raya, Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, dan Kopi Robusta Gunung Niyut Landak.

Selain itu, pendampingan pemeriksaan substantif untuk Madu Kelulut Kapuas Hulu juga akan difasilitasi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK