faktakalbar

Tim FRKP Telusuri Pencemaran Aliran Sungai Desa Retok Kubu Raya, Warga Alami Gatal-gatal Akibat Limbah PETI

Penulis: Redaksi Monday, 16 June 2025 📖 2 menit
Tim FRKP Telusuri Pencemaran Aliran Sungai Desa Retok Kubu Raya, Warga Alami Gatal-gatal Akibat Limbah PETI
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan menyusul laporan pencemaran aliran sungai di Desa Retok , Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Tim dari Forum Rembuk Kawasan Purnama (FRKP) yang dipimpin Bruder Stephanus Paiman OFMCap melakukan penelusuran langsung ke lokasi terdampak dan menemukan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran air. Bruder Stephanus menjelaskan bahwa perjalanan menuju lokasi ditempuh melalui jalur perkebunan kelapa sawit milik PT BPK hingga mencapai penyeberangan Ampaning menuju Desa Retok. Setibanya di lokasi, tim langsung menuju kawasan Perigang, yang diduga menjadi titik pembuangan limbah. “Di sana kami bertemu dengan warga bernama Dimut, lalu lanjut mengambil sampel air dan bertemu dengan ibu-ibu yang mengalami gatal-gatal akibat dugaan pencemaran limbah PETI,” ujar Bruder Stephanus, Jumat (14/6). Baca Juga:   Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Dihentikan, Forkopimda Ultimatum Penambang Ia menyebutkan bahwa pada hari sebelumnya, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya bersama rombongan Bupati Sujiwo juga telah mengambil sampel air di wilayah Kuala Prigang, yang letaknya lebih dekat ke Desa Retok. “Sementara kami dari FRKP masuk lebih jauh ke daerah Perigang dan bertemu langsung dengan warga yang terdampak. Namun karena kondisi keamanan dan keterbatasan logistik, saya putuskan untuk tidak bermalam di sana,” tambahnya. Menurut Bruder Stephanus, pihaknya tidak sempat mengakses langsung lokasi kerja tambang ilegal karena sungai yang mengarah ke sana sempit dan tidak dapat dilalui speedboat. Selain itu, lokasi tersebut sudah berada di wilayah Kabupaten Landak dan memerlukan perjalanan darat sekitar tiga jam dari Desa Retok. “Air yang kami ambil sampelnya berasal dari aliran sungai kecil yang mengarah langsung dari lokasi tambang ilegal tersebut. Berbeda dengan DLH yang mengambil sampel di Kuala Prigang, kami justru menyusuri hingga ke Sungai Prigang Kecil, sekitar satu jam perjalanan lebih jauh,” jelasnya. Baca Juga:   Sungai Retok Tercemar Akibat Aktivitas PETI, Pemkab Kubu Raya Turunkan Tim Investigasi Bruder Stephanus mendesak agar pihak berwenang, baik di Kabupaten Kubu Raya maupun Landak, segera berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku PETI demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat sekitar. “Warga sudah jadi korban. Air sungai tercemar, mereka mandi malah jadi gatal-gatal. Ini bukan sekadar isu lokal, tapi soal kemanusiaan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan diri pada sungai,” pungkasnya. (Amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK