Tinggalkan Warisan Kolonial, Kalbar Siap Terapkan 'Kerja Sosial' Gantikan Penjara bagi Pelaku Pidana Ringan
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat bersiap memasuki era baru yang lebih manusiawi.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat bersama
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar
resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial, Kamis (04/12/25).
Baca Juga:
Songsong Regulasi Baru, Kejati Kalbar Perkuat Kompetensi Jaksa Tangani Pidana Konservasi
Langkah progresif yang digelar di Aula Kantor Kejati Kalbar ini merupakan persiapan matang menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru pada 2 Januari 2026 mendatang.
Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan simbol pergeseran filosofi pemidanaan di Indonesia.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru, orientasi pemidanaannya tidak lagi semata-mata berlandaskan teori pembalasan seperti masa kolonial Belanda. Hukuman kini dipandang bukan hanya sebagai penderitaan bagi pelaku, melainkan juga sebagai sarana pemulihan,"
tegas Hari Wibowo.
Hari menjelaskan bahwa Indonesia kini mulai mengadopsi
double track system
. Artinya, penjara bukan lagi satu-satunya opsi.
Baca Juga:
Mendagri Warning Cuaca Ekstrem, Romi Wijaya ‘Rapatkan Barisan’ Forkopimda Kayong Utara Jelang Nataru
Pelaku tindak pidana ringan kini memiliki alternatif hukuman yang lebih mendidik dan konstruktif bagi masyarakat.
"Bentuk pelayanan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76 dapat berupa membantu lansia di panti, mendukung penyandang disabilitas, membersihkan fasilitas umum, hingga membantu administrasi ringan di kantor kelurahan,"
paparnya.
Dalam skema ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat vital. Dinas Sosial akan didaulat sebagai koordinator lapangan yang menyediakan lokasi kerja sosial yang layak dan manusiawi.
“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan,"
ingat Hari kepada para Bupati dan Wali Kota yang hadir.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model percontohan bagaimana hukum dapat bekerja tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan pelaku dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sosialnya.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.