faktakalbar

Tingkatkan Integritas Publik, Pemkot Pontianak Manfaatkan CFD untuk Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

Penulis: Redaksi Sunday, 10 August 2025 📖 2 menit
Tingkatkan Integritas Publik, Pemkot Pontianak Manfaatkan CFD untuk Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pontianak terus memperkuat upaya pencegahan korupsi, kali ini dengan menggencarkan kampanye anti gratifikasi di ruang publik, tepatnya saat Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Trisula yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menekan praktik korupsi di daerah. Baca Juga: Bayar PBB di Pontianak Kini Semudah Scan QRIS, Pemkot Luncurkan Inovasi Digital Dalam kegiatan tersebut, para ASN membagikan bendera merah putih bertuliskan “Merdeka dari Gratifikasi, Kite ASN Tolak Gratifikasi” serta stiker dan pamflet edukasi yang disematkan di baju. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya gratifikasi. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebutkan bahwa Kota Pontianak menunjukkan kinerja baik dalam upaya pencegahan korupsi. Pada tahun 2024, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai angka 93,32 dan menempatkan Pontianak di peringkat ketiga se-Kalimantan Barat. Sementara itu, indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) juga cukup tinggi di angka 77,72, melampaui rata-rata nasional dan provinsi. Baca Juga: Komunitas IEP Hadir di CFD Pontianak, Kenalkan Hewan Eksotis ke Warga Edi menyampaikan bahwa meskipun capaian itu cukup membanggakan, masih banyak tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) tentang gratifikasi. “Padahal, ada aturan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh,” ujarnya di kawasan CFD Ayani Megamal, Minggu (10/8/2025). Ia menjelaskan, bentuk gratifikasi yang diperbolehkan hanyalah yang bernilai maksimal Rp300 ribu per orang, dengan total tidak melebihi Rp1 juta dalam setahun. Aturan ini diterapkan agar tidak ada celah bagi pihak-pihak tertentu memanfaatkan pemberian sebagai bentuk suap terselubung. Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidia, turut menegaskan bahwa aturan soal gratifikasi telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal 12B dan 12C, disebutkan bahwa gratifikasi yang melampaui batas adalah tindak pidana korupsi yang dapat dikenai sanksi berat. “Gratifikasi ini bukan sekadar hadiah. Jika nilainya melebihi batas yang diperbolehkan, maka itu masuk kategori pelanggaran hukum,” katanya. Yaya juga mengimbau kepada ASN dan masyarakat untuk menolak setiap bentuk gratifikasi dan segera melaporkannya. Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-80, Polresta Pontianak Gelar Olahraga Bersama di CFD Ahmad Yani Ia menekankan bahwa pelaporan bisa dilakukan melalui tiga jalur resmi yang telah disiapkan oleh pemerintah. “Kuncinya adalah kesadaran bersama. Semakin paham masyarakat tentang gratifikasi, semakin kecil peluang praktik korupsi terjadi,” imbuhnya. Sementara itu, Rina (32), warga yang mengikuti CFD, menyambut baik inisiatif Pemkot Pontianak dalam menyampaikan edukasi melalui kegiatan publik. “Jujur, saya baru tahu kalau ada batasan nominal pemberian yang diperbolehkan. Biasanya kalau dengar gratifikasi, langsung terbayang kasus besar. Padahal ini bisa terjadi di lingkup kecil,” ungkapnya. Andi (27), warga lainnya, juga menilai pendekatan seperti ini lebih efektif dibandingkan sekadar menyampaikan informasi melalui media sosial atau papan pengumuman. “Kalau langsung dijelaskan, kita bisa tanya-tanya. Jadi paham dan bisa jelasin lagi ke orang lain,” pungkasnya. (*Red/Kominfo/Prokopim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK