Sepakati Jalur Damai, PT MAS dan DAD Mempawah Buka Posko Verifikasi 91 SHM Warga
Faktakalbar.id, MEMPAWAH
— Sengketa lahan antara
PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS)
dengan masyarakat ahli waris pemilik 91
Sertifikat Hak Milik (SHM)
di wilayah Wajok akhirnya menemui titik terang.
Kesepakatan damai ini tercapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polda Kalimantan Barat dan Polres Mempawah pada Rabu, (25/3/2026).
Mediasi tersebut menghasilkan Berita Acara Pertemuan yang disepakati oleh pihak PT MAS, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, serta ahli waris almarhum Husinsius yang mewakili pemilik lahan seluas ±182 hektar di area plasma perusahaan.
Salah satu poin krusial adalah pembukaan kembali portal akses pintu masuk PT MAS yang sempat ditutup warga sejak pertengahan Maret lalu.
Kedua belah pihak sepakat memindahkan tempayan (
Pamabakng
) ke lokasi titik SHM yang diklaim dan dijaga oleh dua orang agar operasional perusahaan serta akses jalan bagi petani kembali normal.
Baca Juga:
Petani Tewas di Mempawah Usai Padamkan Kebakaran Lahan Miliknya
Direktur PT MAS, Angkola Ogessardo Siregar, memberikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan ini sebagai langkah positif menuju solusi permanen.
“Kami sangat mengapresiasi hasil pertemuan ini, kami berharap ini menjadi momentum untuk kita dapat bersama-sama dengan hati yang dingin untuk menyelesaikan dan mencari solusi atas permasalahan 91 SHM ini,” ungkap Angkola.
Sebagai wujud langkah nyata dan serius dalam penyelesaian permasalahan lahan ini, General Manager PT MAS, Belman Manik, menjelaskan saat ini PT MAS bersama dengan DAD Kabupaten Mempawah membuka posko sementara pengaduan terhadap pemilik 91 SHM atas tanah seluas ±182 hektar tersebut guna dilakukan verifikasi.
Posko ini berlokasi di Komplek Perkantoran Villa Ceria Lestari, Jalan Ahmad Yani II Nomor 26, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang beroperasi pada hari Senin sampai dengan Jumat.
“Semoga dengan adanya niat baik, keseriusan dan kerjasama baik dari seluruh pihak, kita dapat segera memperoleh dan melakukan verifikasi terhadap data pemilik 91 SHM sehingga dapat segera menyelesaikan permasalahan ini,” tutur Belman Manik.
Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik 91 SHM tersebut diharuskan hadir di posko pengaduan guna dilakukan verifikasi dalam kurun waktu 60 hari kalender sejak Kamis, (26/3/2026) dengan menemui John Muller atau Hendrikus.
Seluruh pihak berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah tanpa adanya konflik maupun kekerasan di kemudian hari.
Baca Juga:
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kontrakan di Mempawah Timur
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.