faktakalbar

TNI AL Amankan 23 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Faktakalbar.id - Tim Quick Response Komando Daerah TNI AL XII menggagalkan pengiriman 23.681.000 batang rokok diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Sabtu dini hari. Penindakan tersebut berawal dari laporan intelijen mengenai pengiriman s…

Penulis: Natash Tuesday, 15 September 2026 📖 1 menit
TNI AL Amankan 23 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Petugas TNI AL memeriksa muatan puluhan juta batang rokok diduga ilegal yang diangkut menggunakan truk di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tim Quick Response Komando Daerah TNI AL XII menggagalkan pengiriman 23.681.000 batang rokok diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Sabtu dini hari.

Penindakan tersebut berawal dari laporan intelijen mengenai pengiriman sejumlah truk muatan rokok dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju Kalimantan Barat.

Kapal Dharma Kartika VII yang mengangkut armada kendaraan tersebut tiba di Pelabuhan Dwikora sekitar pukul 01.00 WIB dalam pengawasan ketat petugas.

Petugas langsung mengamankan lima unit truk yang baru keluar dari lambung kapal untuk menjalani pemeriksaan muatan secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan empat truk terbukti membawa puluhan juta batang rokok berbagai merek, sedangkan satu truk sisanya mengangkut muatan campuran.

Total barang bukti mencakup 22.681.000 batang rokok bercukai serta 1 juta batang rokok tanpa pita cukai merek Tebaco Ekspor.

Rincian muatan tercatat di truk Mitsubishi Fuso H 8490 QA sebanyak 1,91 juta batang dan Isuzu Fuso DA 8059 TPD sebanyak 8 juta batang.

Truk Mitsubishi Fuso AG 8807 GH turut membawa 6,56 juta batang, sementara truk Hino B 9970 FYW mengangkut 7,2 juta batang.

Komandan Kodaeral XII Sawa menyatakan jajarannya segera berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

"Pencacahan ulang akan dilakukan bersama PPNS Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk memastikan jumlah serta jenis barang yang diamankan," kata Sawa.

Ia menegaskan seluruh barang bukti yang terbukti melanggar aturan akan diserahkan penuh kepada instansi berwenang.

"Setelah proses pemeriksaan selesai, barang bukti yang memenuhi unsur pelanggaran akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Sawa.

Kepala KPPBC TMP B Pontianak Tri Haryono Suhud menyambut baik hasil penindakan tegas di lapangan tersebut.

"Bea Cukai selanjutnya akan meneliti barang bukti, termasuk dokumen pengangkutan serta asal dan tujuan muatan, untuk menentukan langkah penanganan sesuai hasil pemeriksaan," ujar Tri Haryono Suhud.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK