faktakalbar

TNI AL dan Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Ilegal Asal Kalbar

Penulis: Redaksi Sunday, 01 February 2026 📖 2 menit
TNI AL dan Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Ilegal Asal Kalbar
Faktakalbar.id, JAKARTA – Tim gabungan TNI AL bersama Gakkum Kehutanan dan BKSDA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau ilegal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan yang dilakukan pada (28/1/2026) ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen mengenai aktivitas pemuatan hasil hutan ilegal dari Kalimantan Barat. Baca Juga: BREAKING NEWS: Empat Truk Bermuatan Thrifting Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Kalbar Barang bukti berupa arang kayu bakau tersebut dikirim dari Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya, menggunakan kapal ICON JAMES II 13 dalam dua kontainer ukuran 40 kaki. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa muatan seberat kurang lebih 74 ton tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina maupun izin sah dari instansi kehutanan. Kerugian Negara dan Dampak Ekologis Praktik ilegal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Namun, kerugian terbesar terletak pada sisi ekologis. Produksi puluhan ton arang tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon mangrove dewasa yang selama ini berfungsi sebagai pelindung pesisir. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku perusakan hutan untuk mencari keuntungan pribadi. “Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dwi Januanto Nugroho, Jumat, (30/1/2026). Baca Juga: Operasi Senyap Dini Hari, Gakkum KLHK Cegat 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan Ancaman Bencana Akibat Kerusakan Mangrove Penebangan mangrove secara masif demi memproduksi arang bakau memiliki dampak domino yang berbahaya bagi wilayah pesisir. Mangrove merupakan benteng alami yang melindungi daratan dari ancaman abrasi, intrusi air laut, dan gelombang tinggi. Kehilangan ribuan pohon mangrove akan mengancam habitat biota laut yang pada akhirnya menurunkan hasil tangkapan nelayan. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan jalur distribusi hasil hutan guna mencegah terjadinya bencana ekologis di masa depan. “Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis,” pungkas Dwi Januanto Nugroho. Saat ini, barang bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh tim Gakkum Kehutanan guna mengungkap jaringan pengirim di Kalimantan Barat dan penerima di Jakarta. Baca Juga: Gakkum Kalbar Bongkar Sindikat Kayu Ilegal, 5 Orang Diperiksa dan Ratusan Kayu Disita (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK