Digagalkan Karantina dan TNI AL di Semarang, Bagaimana 133 Ton Bawang Bombai Bisa Lolos dari Pelabuhan Dwikora Pontianak?
Faktakalbar.id, SEMARANG –
Upaya penyelundupan bawang bombai dalam jumlah besar dari Kalimantan Barat kembali terbongkar.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) menggagalkan pengiriman 133,5 ton bawang bombai ilegal yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, (2/1/2026).
Baca Juga:
Masuk Lewat Surabaya, 18 Kontainer Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan Kementan
Operasi penindakan ini bermula dari informasi intelijen
TNI
Angkatan Laut yang mencurigai adanya muatan ilegal pada Kapal Dharma Kartika VII yang berlayar dari Pontianak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Karantina Jateng, Lanal Semarang,
Polrestabes Semarang
, Bea Cukai, dan Kodim segera melakukan pemeriksaan saat kapal bersandar.
Kepala Karantina Jawa Tengah, Willy Indra Yunan, menjelaskan kronologi penindakan tersebut dalam keterangan resminya.
“Ada informasi dari intelijen yang diterima Danlanal bahwa kapal dari Pontianak dicurigai membawa barang ilegal. Setelah itu tim kami langsung bergerak,” ujar Willy.
Truk Fuso Tanpa Dokumen Karantina
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh unit truk fuso yang mengangkut total 133,5 ton bawang bombai. Seluruh muatan tersebut tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) dari daerah asal.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Karantina Jateng, Heri Widarta, menegaskan bahwa pengangkutan komoditas tanpa dokumen tersebut melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa organisme pengganggu tumbuhan antarwilayah dilengkapi Sertifikat Kesehatan, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melalui pintu resmi,” kata Heri.
Saat ini, seluruh barang bukti bawang bombai ilegal telah diamankan di Depo Ampenan Pelabuhan Tanjung Emas, sementara proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Polrestabes Semarang.
Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai 30,7 Ton di Pontianak
Ancaman Keamanan Hayati
Willy Indra Yunan menambahkan bahwa masuknya komoditas pertanian tanpa prosedur karantina yang benar bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga membawa risiko besar bagi ekosistem pertanian di Indonesia.
“Bawang bombai tanpa dokumen berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat merusak pertanian dan plasma nutfah Indonesia,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas komoditas pertanian maupun perikanan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar serta bersinergi dengan TNI, Polri, dan Bea Cukai,” tambahnya.
Lolosnya Barang dari Pelabuhan Dwikora
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan di pelabuhan asal, yakni Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Lolosnya tujuh truk fuso bermuatan ratusan ton bawang ini mengindikasikan adanya celah dalam pemeriksaan di pintu keluar Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak
Dalam prosedur standar, setiap komoditas pertanian yang keluar daerah wajib diperiksa oleh Balai Karantina setempat, Bea Cukai, serta otoritas pelabuhan sebelum diizinkan masuk ke kapal.
Fakta bahwa bawang bombai ilegal ini bisa berlayar menuju Jawa menjadi catatan evaluasi bagi kinerja pengawasan di fasilitas keberangkatan tersebut.
(DHN)
Tag:
#Pelabuhan Dwikora
#TNI AL
#penyelundupan bawang
#Pelabuhan Tanjung Emas
#Karantina Jawa Tengah
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.