TNI Gagal Laporkan Ferry Irwandi Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Rencana
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
untuk melaporkan CEO Malaka Project,
Ferry Irwandi
, terkait dugaan pencemaran nama baik harus terhenti.
Mahkamah Konstitusi (MK)
telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan institusi.
Baca Juga:
5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Sekadau yang Wajib Masuk Daftar Liburan
Pada Selasa (9/9/2025), sejumlah jenderal TNI, termasuk Dansatsiber TNI
Juinta Omboh Sembiring
, Danpuspom
Yusri Nuryanto
, Kapuspen TNI
Freddy Ardianzah
, dan Kababinkum TNI
Farid Ma'aruf
, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai laporan tersebut.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh Sembiring.
Namun, menurut Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, laporan tersebut tidak bisa diproses. Hal ini berdasarkan putusan MK Nomor 105/PUU-XXIII/2024 yang mengabulkan gugatan aktivis lingkungan
Daniel Frits Tangkilisan
.
Putusan itu menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal pencemaran nama baik hanya berlaku untuk perseorangan, bukan untuk lembaga, kelompok masyarakat, atau korporasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Freddy Ardianzah menyatakan bahwa TNI kini mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dianggap lebih serius.
"Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Freddy kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga:
Miris, Jenazah di Sintang Terpaksa Ditandu Sejauh 5 KM Akibat Jalan Rusak Parah
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.