Tok! 17 Prajurit TNI Dipecat dan Penjara hingga 9 Tahun Buntut Kematian Prada Lucky Namo
Faktakalbar.id, KUPANG –
Majelis Hakim
Pengadilan Militer III-15 Kupang
menjatuhkan vonis berat terhadap 17 prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (
Yonif TP 834/WM
) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
“Kado Natal Pahit”, Ayah Alm. Prada Lucky Namo Diduga Dilarang Komandan Hadiri Sidang Pembunuhan Putranya
Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya
Prada Lucky Chepril Saputra
Namo dan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12).
Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa rekan sesama prajurit.
"Sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan bagi 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12). Pengadilan militer menyatakan mereka bersalah dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia,"
tulis hasil sidang tersebut.
Perwira Divonis Lebih Berat
Dalam amar putusannya, majelis hakim membedakan hukuman pokok berdasarkan kepangkatan.
Baca Juga:
Disiksa Senior: Saksi Ungkap Prada Lucky Dipaksa Telanjang, Disiram Minyak, dan Disundut Rokok
Dua orang perwira pertama, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, menerima hukuman paling berat yakni pidana penjara selama sembilan tahun serta dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD.
"Sedangkan dua lainnya berpangkat perwira pertama, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru... divonis sembilan tahun penjara, termasuk dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD,"
rinci putusan hakim.
Sementara itu, 15 terdakwa lainnya yang berpangkat Tamtama dan Bintara divonis hukuman pokok enam tahun penjara, juga disertai sanksi pemecatan dari dinas TNI AD.
Selain hukuman badan, seluruh terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai mencapai Rp544.625.070.
"Kepada 15 orang prajurit berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman pokok enam tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD. Semua terdakwa turut diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544.625.070,"
jelas amar putusan.
Keluarga Korban Puas
Menanggapi putusan tersebut, ibunda mendiang Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyatakan kepuasannya terhadap keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan militer.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh proses administrasi pemecatan para pelaku terlaksana.
"'Kami keluarga merasa puas' dengan putusan pengadilan. 'Kita kawal semua, sampai proses pemecatan nanti,' kata Sepriana,"
ungkap Sepriana usai sidang.
(Ra)
Tag:
#Prada Lucky Namo
#Pengadilan Militer Kupang
#TNI AD Dipecat
#Yonif TP 834/WM
#Kasus Penganiayaan TNI
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.